UU Tapera Resmi Masuk Gugatan di MK, Berikut Isi Petitumnya
Senin, 24 Juni 2024 | 09:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Kontitusi (MK) dalam situ resminya MKRIÂ telah menerima gugatan yang diajukan oleh dua orang pemohon yaitu Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung terhadap Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024, gugatan tersebut didaftarkan oleh kedua pemohon tersebut pada Selasa (18/6/2024) malam.
Berikut petitum pemohon:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Atau
Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan'
Atau
Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja'
3. Menyatakan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'atau' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepanjang frasa 'sudah kawin' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Menyatakan pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berikut pasal-pasal yang digugat
Pasal 7 ayat (1)
Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta
Pasal 7 ayat (3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Pasal 72 ayat (1)
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa: e. pembekuan izin usaha; dan/atau f. pencabutan izin usaha.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
2
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
3
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah
4
Kultum Ramadhan: Mari Perbanyak Istighfar dan Memohon Ampun
5
Fatwa Larangan Buku Ahmet T. Kuru di Malaysia, Bukti Nyata Otoritarianisme Ulama-Negara?
6
Gus Dur Berhasil Perkuat Supremasi Sipil, Kini TNI/Polri Bebas di Ranah Sipil
Terkini
Lihat Semua