Wakil Menag Tegaskan SKB 3 Menteri Sesuai Amanah Konstitusi
Senin, 8 Februari 2021 | 03:31 WIB
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam sesuai amanah konstitusi. SKB ini menurutnya mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah.
Untuk itu, Wamenag berharap masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. "Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," tegasnya dalam rilis yang diterima NU Online, Ahad (7/2).
Ia menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan.
Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
Wamenag juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
"Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan. Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," lanjutnya.
Kehadiran SKB lanjutnya, dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.
SKB ini diterbitkan bersama oleh tiga menteri yakni Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian. SKB mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
4
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
5
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
6
Kekompakan Nahdliyin Inggris Harus Terus Dijaga
Terkini
Lihat Semua