Opini

Belajar dari Poligami Nabi Ibrahim dan Monogami Nabi Zakaria

Jum, 13 April 2018 | 07:30 WIB

Belajar dari Poligami Nabi Ibrahim dan Monogami Nabi Zakaria

Ilustrasi (via fwords.gr)

Oleh Muhammad Ishom

Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Zakaria ‘alaihis salam memiliki persamaan dan perbedaan dalam ikhtiarnya mendapatkan keturunan. Persamaannya adalah keduanya baru mendapatkan keturunan ketika usianya sudah tua. Perbedaannya, Nabi Ibrahim berpoligami, sedangkan Nabi Zakaria tetap bermonogami hingga akhirnya masing-masing mendapat keturuan di usianya lebih dari 80 tahun. Poligami Nabi Ibrahim dilatarbelakangi alasan personal. Dalam poligami seperti ini, inisitaif berpoligami berasal dari pihak perempuan atau istri dan bukan suami. 

Poligami Nabi Ibrahim

Perkawinan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dengan Siti Hajar merupakan contoh sebuah poligami yang dilatarbelakangi alasan personal. Disebut alasan personal sebab dilatarbelakangi oleh faktor internal pasutri, yakni keinginan untuk segera memiliki anak karena hingga hampir usia lebih dari 80 tahun Nabi Ibrahim belum dikaruniai seorang anak. 

Penjelasan tentang alasan personal tersebut penting untuk membedakan dengan poligami yang dilatarbelakangi alasan sosial sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas perintah Allah subhanahu wata'ala guna mengatasi masalah kemiskinan. Konteks di zaman itu, perempuan umumnya tidak bekerja dan hanya berurusan dengan dapur, sumur dan kasur sehingga ketika banyak suami meninggal dunia akibat perang, hancurlah ekonomi keluarga mereka. Sementara panti-panti asuhan untuk anak-anak yatim dan lembaga-lembaga sosial lainnya untuk menolong para janda miskin belum terbentuk dengan baik saat itu. 

Hal menarik untuk diperhatikan terkait poligami karena alasan personal ini adalah bahwa inisiatif poligami tidak berasal dari suami tetapi dari istri. Dalam poligami yang dilakukan Nabi Ibrahim, Siti Sarah adalah inisiator. Artinya poligami yang dijalani Nabi Ibrahim atas rekomendasi Siti Sarah setelah menyadari perkawinannya dengan Nabi Ibrahim yang sudah berjalan puluhan tahun belum menurunkan seorang anakpun. 

Sebelumnya, Siti Sarah menyarankan kepada Nabi Ibrahim untuk menikahi Siti Hajar yang tak lain adalah pembantunya sendiri. Pernikahan Nabi Ibrahim dengan Siti Hajar menurunkan Nabi Ismail ‘alaihis salam. Setelah kelahiran Nabi Ismail, Siti Sarah kemudian mengandung dan menurunkan Nabi Ishaq ‘alaihis salam

Kisah poligami Nabi Ibrahim sesungguhnya menjadi acuan moral (akhlak) bahwa poligami yang dilatarbelakangi alasan personal sebaiknya atas rekomendasi pihak perempuan atau istri. Jadi bukan atas inisiatif sepihak dari laki-laki atau suami. Dengan kata lain, istri adalah pihak yang secara moral menjadi penentu apakah seorang suami sebaiknya berpoligami atau tidak untuk keluar dari persoalan yang mereka hadapi. 

Dalam poligami yang dilatarbelakangi alasan sosial, hak poligami ada pada suami dengan syarat mampu secara ekonomi karena bertujuan mengatasi masalah kemiskinan. Selain itu harus sanggup berlaku adil kepada para istri dan anak-anaknya. Jika tidak, maka harus tetap bermonogami. Jadi poligami dengan alasan sosial sesungguhnya sangat berat karena menguras banyak sumber sebagai pengorbanan. 

Monogami Nabi Zakaria

Berbeda dari Nabi Ibrahim, Nabi Zakaria ‘alaihis salam tidak melakukan poligami meski belum dikaruniai anak hingga usianya sudah mencapai 80 tahun. Kisah-kisah tentang Nabi Zakaria tidak satu pun menyebutkan istri beliau, Elizabeth (sumber lain menyebut Hannah), merekomendasikan untuk dimadu meski usianya sudah tua dan kemandulannya sudah diketahui. Nabi Zakaria tidak berinisiatif menikah lagi tetapi terus berharap memiliki keturunan dengan berdoa kepada Allah sebagaimana dikisahkan dalam Al-Qurán sebagai berikut: .

"Ya Tuhanku, sungguh tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mum, ya Tuhanku. Dan sungguh aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu, yang akan mewarisi aku dan mewarisi dari keluarga Yaqub, dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang Engkau ridhai." (QS Maryam ayat 4-6).

Baca: Kenapa Doa itu Sangat Penting?
Dari doa tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa Nabi Zakaria tidak menempuh cara poligami ataupun menceraikan istrinya lalu menikah lagi dengan wanita lain hanya untuk mendapatkan keturunan. Hal yang beliau lakukan adalah berdoa kepada Allah subhanahu wata'ala dengan kesungguhan hati agar dikarunai seorang anak yang akan menjadi penerusnya. 

Doa Nabi Zakaria akhirnya dikabulkan oleh Allah subhanahu wata'ala dengan lahirnya Nabi Yahya ‘alaihis salam dari rahim Elizabeth. Sikap Nabi Zakaria yang bersikukuh tidak berpoligami tentu bisa dijadikan acuan moral bahwa seorang laki-laki tidak sebaiknya berpoligami ketika istri tidak menghendakinya sebab bagaimanapun poligami berpotensi menyakiti perasaan istri pertama dan rentan menimbulkan konflik di antara sesama istri maupun anak-anak keturunannya. 

Tulisan ini memang tentang moral (akhlak) daripada tentang hukum (fiqih) dalam hubungannya dengan poligami. Hal yang ditekankan di sini adalah bahwa poligami yang dilatarbelakangi alasan personal dan bukan sosial merupakan urusan perempuan atau istri untuk merekomendasikannya atau tidak kepada laki-laki atau suami. Harus diakui hukum bukanlah sumber kebenaran satu-satunya karena masih ada sumber lain yakni moral yang dalam banyak hal diyakini lebih luhur untuk dijadikan acuan.


Penulis adalah dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta