Opini

Karut-Marut Kriteria Seleksi POP Kemdikbud

Sen, 27 Juli 2020 | 06:05 WIB

Karut-Marut Kriteria Seleksi POP Kemdikbud

Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim saat memaparkan program merdeka belajar Januari 2020 lalu. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Oleh Fatkhu Yasik


Sejak dipimpin Nadiem Makarim, berbagai kebijakan inovatif yang diciptakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI telah menyedot perhatian banyak pihak. Melalui narasi besar kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka, Nadiem berhasil menyemai harapan di hati khalayak ramai akan masa depan pendidikan yang cerah di kemudian hari.


Meskipun demikian bukan berarti Nadiem beserta jajarannya imun dari kritik para praktisi pendidikan. Salah satu yang terhangat adalah kritik masyarakat terhadap pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP) yang menjadi turunan dari kebijakan merdeka belajar.


Dalam Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2314/B.B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan Hasil Evaluasi POP, ada 183 proposal yang dinyatakan lolos untuk menerima hibah dari Kemdikbud. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memiliki ekosistem pendidikan mengakar di masyarakat masing-masing memperoleh satu hibah kategori Gajah dengan nilai bantuan sebesar Rp20 miliar.


Di sinilah letak persoalannya. Ternyata selain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, ada sekitar 18 lembaga lainnya yang memperoleh hibah kategori Gajah. Bahkan di antaranya ada yang memperoleh double Gajah atau kombinasi Gajah dan Macan.


Fakta ini tentu saja melukai hati banyak orang karena Kemdikbud tidak mempertimbangkan rekam jejak kedua organisasi tersebut dalam dunia pendidikan. Bahkan, sebagian kalangan menganggap Kemdikbud telah melecehkan dua organisasi besar, NU dan Muhammadiyah.


Di sini saya tidak akan menghakimi ‘dugaan pelecehan’ yang dilakukan oleh Kemdikbud terhadap Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Menggunakan teori evaluasi program, saya akan mengkritisi hal-hal substantif yang diabaikan oleh para evaluator dalam menyeleksi lembaga mitra POP.


Sebagaimana kita ketahui, dalam melakukan kegiatan evaluasi, indikator yang digunakan oleh evaluator sebagai acuan kriteria harus merujuk pada desain program itu sendiri. Artinya, evaluator wajib setia dengan tujuan atau filosofi program dibentuk. Jika kita baca dokumen yang diterbitkan Kemdikbud (2020) dengan judul Merdeka Belajar Episode 4: Program Organisasi Penggerak, maka beberapa filosofi penting yang diabaikan oleh para evaluator sebagai berikut:


Pertama, salah satu tujuan kebijakan POP adalah hadirnya ribuan sekolah penggerak yang akan menggerakkan sekolah-sekolah lainnya di dalam ekosistemnya untuk menjadi sekolah-sekolah penggerak selanjutnya.


Jika filosofi ini dijadikan dasar para evaluator dalam menyeleksi organisasi penggerak, maka sudah seyogyanya tidak ada organisasi yang bisa menandingi capaian Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam membangun ekosistem pendidikan yang mengakar di masyarakat. Sayangnya, aspek ini sepertinya tidak dianggap penting.


Kedua, POP ini didasarkan pada anggapan bahwa selama ini partisipasi dan keterlibatan komunitas tidak begitu kuat dalam menjaga keberlanjutan inovasi-inovasi di dunia pendidikan. Untuk itu maka POP ini dilakukan dengan melibatkan secara massif organisasi kemasyarakatan yang memiliki rekam jejak di bidang pendidikan.


Jika poin ini benar-benar menjadi pertimbangan para evaluator, harusnya tidak ada organisasi lain yang memperoleh jumlah hibah melampaui Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Karena sebagian besar jumlah sekolah di Indonesia ini berafiliasi kepada dua organisasi tersebut. 


Ketiga, acuan kriteria seleksi yang disusun oleh evaluator juga terlalu administratif. Hal ini pada akhirnya mengabaikan aspek yang sifatnya substantif. Jika boleh saya sajikan di sini kriteria penilaian seleksi yang digunakan oleh para evaluator terdiri dari tiga komponen, yaitu evaluasi administrasi untuk menilai kelengkapan dokumen legalitas organisasi; evaluasi teknis substantif untuk mengukur keandalan metodologi serta kualifikasi personel yang akan terlibat; dan evaluasi pembiayaan untuk mengukur kelayakan rencana anggaran biaya yang diusulkan.

 

Dengan kriteria semacam ini, tentu saja organisasi yang lebih kecil bahkan organisasi yang sifatnya taktis sekalipun akan sangat mampu menyajikan performance yang lebih meyakinkan dibanding Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Oleh karenanya tidak heran banyak organisasi kecil dengan sasaran program hanya di dua kabupaten pun memperoleh hibah kategori Gajah.


Padahal syarat untuk memperoleh hibah Gajah adalah mencantumkan sasaran programnya harus lebih dari 100 sekolah. Jika tidak percaya, silakan cek sendiri di lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2314/B.B2/GT/2020.


Keempat, tim evaluator juga tidak transparan sebenarnya berapa jumlah proposal yang boleh diusulkan oleh organisasi yang sama. Sebagaimana pengakuan Pengurus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Wilayah Jawa Tengah, mereka terpaksa harus menghentikan proses pengusulan hibah karena dianggap sudah terwakili oleh usulan Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.


Padahal, seperti yang kita ketahui bersama, Yayasan Bhakti Tanoto memperoleh hibah Gajah 1 dan Gajah 2. Tema proposalnya sama persis, hanya beda jenjang sasarannya saja, satunya SD dan satunya SMP.

 

Mengacu pada beberapa hal di atas, maka mundurnya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai mitra POP dengan dalih terdapat keanehan atau kejanggalan dalam proses seleksi POP sepenuhnya dapat dipahami dan memiliki dasar yang kuat. 

 

Saya pribadi menyayangkan kecerobohan Kemdikbud dalam hal ini. Karena menurut hemat saya, kebijakan POP ini merupakan terobosan yang belum pernah saya temukan di era sebelumnya. Di mana kementerian berani memberikan hibah yang jumlahnya fantastis kepada organisasi masyarakat di dunia pendidikan.


Saya ilustrasikan jika hibah Rp20 miliar ini digunakan untuk membiayai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka dapat menyasar 1.300 guru Nahdlatul Ulama yang tahun ini dinyatakan sebagai guru profesional. Sayangnya, Mas Menteri harus gigit jari dan mengatur strategi lagi untuk memuluskan kebijakan-kebijakan unggulannya di dunia pendidikan ke depannya.

 

 


Penulis adalah Dosen Penelitian dan Evaluasi Pendidikan (PEP) Unusia dan Wakil Sekretaris LP Ma’arif NU PBNU