Opini Arus Baru Budaya Ekonomi II

Memahami Konsep al-Ishlah ila Ma Huwal Ashlah KH Ma’ruf Amin

Rab, 24 Juli 2019 | 06:30 WIB

Oleh Rokan Darsyah
KH Ma’ruf Amin mengajukan konsep al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah, atau yang dapat diartikan sebagai upaya perbaikan ke arah yang lebih baik lagi dan seterusnya. Penyempurnaan dan perbaikan (improvement) merupakan intisari dari konsep ini yang kerap disampaikan Kiai Ma’ruf dalam safarinya belakangan ini. Cukup sering pada ceramahnya, Kiai Maruf menyampaikan perlu adanya perbaikan terus menerus dalam segala hal, yang ia sebut juga sebagai continual improvement
 
Konsep continual improvement disampaikan Kiai Maruf dalam rangka melengkapi kredo NU yang telah lama diamalkan di kalangan nahdliyin yang berbunyi “Almuhafazhah alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah (menjaga perihal lama yang baik dan mengadopsi gagasan baru yang lebih baik), yang terus mendorong untuk NU khususnya dan umat Islam umumnya untuk terus terbuka pada kebaruan dengan tetap menjaga nilai-nilai baik yang telah teruji. Kredo tersebut bersama 4 karakter utama ahlussunah wal jamaah yaitu at-tawassuth (sikap di tengah-tengan), at-tawazun (seimbang dalam segala hal), al-i'tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleransi), telah menjadikan warga nahdliyin sebagai muslim yang moderat serta siap untuk menghadapi segala tantangan zaman.
 
Kembali kepada al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah, sesungguhnya konsep tersebut adalah sesuai dengan semangat zaman, zeithgeist, jika meminjam istilah Hegel seorang filsuf berpengaruh dari Jerman. Konsep continual improvement ini dipopulerkan oleh banyak organisasi yang mengikuti prinsip dan persyaratan dari standar sistem manajemen mutu ISO 9001 yang diterbitkan oleh ISO, organisasi internasional untuk standarisasi. Standar ISO 9001 pada mulanya diikuti penerapan persyaratannya oleh organisasi-organisasi di bidang manufaktur, yang kemudian diterima ke segala bidang usaha, dan kini banyak lembaga pelayanan publik juga turut mengadopsi dan berupaya memperoleh sertifikasi ISO 9001 sebagai bagian dari upaya mereka menghadapi tantangan zaman, terutama pada iklim kompetisi di bidang ekonomi antar negara kini yang berdampak luas pada bidang lainnya. 
 
Pada ISO 9001 sendiri, continual improvement tercatat sebagai persyaratan pada elemen 10, yang pada pokoknya tiap organisasi mesti menentukan peluang peningkatan, lalu bila terdapat ketidaksesuaian harus bereaksi, menghilangkan ketidaksesuaian yang terdeteksi, dan kemudian mengambil tindakan perbaikan agar ketidaksesuaian tersebut tidak terulang lagi. Peluang perbaikan juga bisa diambil dengan mengatasi tiap risiko-risiko yang teridentifikasi.  
 
Lantas pertanyaannya, apakah konsep tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam? Dengan rendah hati dan keterbatasan pemahaman penulis mengenai ilmu syariah, bahwa terdapat kaidah fiqih utama yang berbunyi   اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ    
yang kira-kira diartikan sebagai “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”. Dalam konteks fiqih muamalah maliyah, terdapat hadis yang telah tercantum pada considerans dalam Fatwa DSN MUI Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 yaitu Hadis Mauquf Ibnu Mas'ud, yang berbunyi:
 
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ 
 
"Apa yang dipandang baik oleh umat Islam, baik pula di sisi Allah." (HR Ahmad, Musnad Ibn Hanbal, kitab: al-Muktsirin min al-Shabahah, bab: Musnad Abdullah Ibnu Mas'ud, No. 3418)
 
Perlu diketahui, bahwa beberapa lembaga besar keislaman di Indonesia kini seperti Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan LAZISNU telah menerapkan ISO 9001, hal ini bisa jadi contoh awal bahwa prinsip continual improvement tersebut telah dianggap baik oleh lembaga yang cukup representatif bagi umat Islam Indonesia. Dengan menimbang kaidah fiqih dan dalil di atas, dan dalam konteks arus baru budaya ekonomi, maka semangat perbaikan berkelanjutan tersebut memang mesti digalakkan pada tiap organisasi, dan jika perlu menjadi inspirasi untuk perbaikan kualitas diri bagi tiap individu.
 
Berikutnya, apakah tulisan ini sedang mengendors penerapan ISO pada umat Islam, khususnya di Indonesia dan warga nahdliyin? 
 
Merujuk pada Tim Büthe & Walter Mattli, kedua profesor di bidang politik ekonomi tersebut dalam buku mereka yang berjudul “The New Global Rulers: The Privatization of Regulation in the World Economy”(2011), menyatakan bahwa International Organization for Standardization (ISO) telah menjadi salah satu regulator swasta utama ( privat regulator) yang kini menjadi tangan hukum yang tak terlihat ( The Invisible Hand of Law ) yang mengatur dunia melalui pengaturan sistem ekonomi dengan cara pemberlakuan standarisasi berskala internasional. Hal ini tentu saja menjadi aspek tantangan selain aspek peluang yang telah diserap oleh konsep al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah tadi, dan akan memicu diskusi selanjutnya mengenai upaya umat Islam Indonesia eksis dalam menghadapi perang ekonomi global kini.
 
Masalah lain yang perlu diperhatikan terkait budaya ekonomi Indonesia yaitu, mengenai budaya disiplin, komitmen dan etos kerja tinggi, respect, efektifitas, dan produktifitas. Ironinya, budaya tersebut secara nyata semakin hadir di masyarakat justru setelah adanya modernisasi budaya melalui penerapan standarisasi, termasuk ISO, di dunia ekonomi dan usaha di Indonesia. Hal ini bisa dibandingkan dengan posmodernitas dunia barat yang lahir justru setelah lelah dengan modernitas, dan posmodernitas tersebut menurut penulis direspon oleh ISO dengan adanya perkembangan ISO 9001 versi 2008 yang lebih mencerminkan semangat strukturalisme menjadi ISO 9001 versi 2015 yang memfasilitasi dan mengedepankan konteks organisasi (dapat diartikan sebagai semangat post strukturalis). Kontradiktifnya, konsep posmodernisme barat terlanjur tiba lebih cepat di Indonesia untuk diresepsi masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya matang dalam modernisme.
 
Sebagai penutup, ada baiknya semangat konsep pribumisasi Islam di Indonesia melalui Islam Nusantara digunakan pula untuk pribumisasi konsep barat tersebut, termasuk ISO. Karena itu, adalah sudah baik bahwa konsep al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah mesti diterapkan dengan tetap mengamalkan almuhafazhah alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah.
Wallahu a'lam
 
Penulis adalah Wakil Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, aktif di bidang standarisasi dan hukum industri.