Opini

NU dan Kepemimpinan Nasional

NU Online  ·  Selasa, 16 April 2019 | 23:00 WIB

Oleh Fathoni Ahmad

Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan) bukan hanya berjuang melakukan pergerakan nasional dalam upaya kemerdekaan Indonesia, tetapi juga mendorong kepemimpinan nasional. Sosok pemimpin nasional merupakan hal urgen ketika cita-cita kemerdekaan menjadi visi bersama bangsa Indonesia.

Syaikhul Islam Ali dalam Kaidah Fiqih Politik: Pergulatan Pemikiran Politik Kebangsaan Ulama (2017) menjelaskan bahwa agama Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah semata. Sebab itu, demi menjaga ajaran agama di sebuah tanah air atau negara serta agar terhindar dari kerusakan (mafsadat) yang lebih besar, agama menyaratkan adanya sebuah imarah (kepemimpinan) yang mengatur urusan duniawi dan menjaga agama (hirasatud din wa siyasatud dunya). Islam mengakui dan menyaratkan adanya kepemimpinan agar pelaksanaan ajaran Islam bisa ditegakkan dalam keadaan aman.

Dalam kaidah fiqih yang lain, manusia tidak berhenti pada level memilih semata, tetapi juga harus memikirkan kemaslahatan yang lebih luas ketika dihadapkan pada dua pilihan sulit, terutama bagi yang memegang prinsip golput. Kaidah yang bisa menjadi pijakan ialah dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih (menghindari keburukan itu harus lebih didahulukan daripada meraih kebaikan).

Keburukan untuk tidak memilih pemimpin ialah dapat membuka pintu bagi orang-orang yang tidak baik untuk menjadi pemimpin. Jika menurut kelompok golput dua pilihannya tidak baik menurut idealismenya, agama memberikan panduan untuk memilih yang kejelekannya sedikit. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak bisa dicapai atau diakukan semuanya, jangan ditinggal seluruhnya). Kalau menghendaki pemimpin yang sempurna, maka selamanya sebuah negara tidak akan memiliki pemimpin. Namun, memilih pemimpin bukan sekadar memilih yang terbaik, tapi setidaknya mencegah orang buruk untuk memimpin.

Keberadaan pemimpin adalah keharusan (wajib), yang mana keberadaannya tidak sempurna kecuali dengan suara. Sebab itu, memilih pemimpin menjadi bagian dari ibadah sosial yang merupakan ejawantah (wujud) atas spiritualitas manusia. Maka golongan putih (golput) yang tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin tidak bisa serta merta diterima atas dasar hak asasi.

Sejarah mencatat, sebelum resmi menunjuk Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI yang memegang tampuk kepemimpinan nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, NU sudah menyikapi hal ini empat tahun sebelumnya. Tepatnya dalam Muktamar ke-15 NU pada 15-21 Juni 1940 di Surabaya, Jawa Timur.

Selain sejumlah problem bangsa, dalam Muktamar ini, NU membahas sekaligus memutuskan perihal kepemimpinan nasional. Keputusan ini berangkat dari keyakinan NU bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia akan segera tercapai. (Choirul Anam, Pertumbuhan dan Perkembangan NU, 2010)

Hal itu ditindaklanjuti dengan menggelar rapat tertutup guna membicarakan siapa calon yang pantas untuk menjadi presiden pertana Indonesia. Rapat rahasia ini hanya diperuntukkan bagi 11 orang tokoh NU yang saat itu dipimpin oleh KH Mahfudz Shiddiq dengan mengetengahkan dua nama yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Rapat berkahir dengan kesepakatan Soekarno calon presiden pertama, sedangkan Mohammad Hatta yang ketika itu hanya mendapat dukungan satu suara, sebagai wakil presiden.

Pembahasan calon presiden pertama dalam Muktamar ke-15 NU tersebut menunjukkan kematangan NU dalam mengkaji masalah-masalah sosial-politik kala itu. Bahkan, ketika peneguhan negara pasca Proklamasi Kemerdekaan mendapat gangguan kembali penjajahan maupun pemberontakan, NU tegas mempertahankan konsep kepemimpinan nasional berbasis negara bangsa.

Seperti ketika negara mendapat ancaman pemberontakan yang justru datang dari kelompok-kelompok pribumi, seperti DI/TII Kartosoewirjo yang menginginkan pembentukan negara Islam. Sebagai bagian dari entitas Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama tidak begitu saja menyepakati keinginan Kartosoewirjo karena konsep negara bangsa berdasar kemajemukan Indonesia tidak membatasi umat Islam untuk menjalankan keyakinan dan ibadahnya.

Sejak semula, para ulama NU menyatakan bahwa gerakan yang dilakukan oleh Kartosoewirjo dengan Negara Islam Indonesia-nya merupakan bughot (pemberontakan) yang harus dibasmi demi keberlangsungan persatuan dan kesatuan bangsa sebab Indonesia karena keberagaman. Untuk keperluan itu, Menteri Agama KH Masjkur memprakarsai konferensi Alim Ulama se-Indonesia bertempat di Cipanas, Cianjur pada 2-7 Maret 1954 guna mengukuhkan kedudukan kepala negara Republik Indonesia sebagai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah (pemegang kekuasaan negara darurat).

KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) sebagai seorang ulama yang ikut hadir dalam konferensi itu pernah menjelaskan secara panjang lebar mengenai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah dalam sidang parlemen, 29 Maret 1954. Dengan berpedoman pada kitab fiqih, Kiai Wahab menjelaskan bahwa dunia Islam telah sepakat untuk mengangkat Imam A’dham (Imama yang berhak menduduki jabatan imamah), satu imam. Salah satu persyaratannya adalah mempunyai pengetahuan Islam yang sederajat dengan Mujtahid Mutlak. Dan inilah yang disebut imam yang sah, bukan Imam Darurat.

Namun orang yang memiliki ilmu pengetahuan Islam semartabat dengan ‘mujtahid mutlak’ itu semenjak 700 tahun yang lampau hingga sekarang ini belum pernah ada. Ini berarti pembentukan Imam A’dham tersebut mustahil berhasil. Tetapi bukan berarti tidak ada alternatif lain. Apabila umat Islam tidak lagi mampu membentuk Imam A’dham, maka wajib atas umat Islam di masing-masing negara mengangkat Imam yang ‘darurat’. Segala imam yang diangkat darurat ialah Imam Dharuri.

Selanjutnya, Kiai Wahab menambahkan bahwa baik imam a’dham maupun imam dharuri bisa dianggap sah sebagai pemegang kekuasaan negara, yakni waliyul amri. Bung Karno yang saat itu dipilih oleh pemuka-pemuka warga negara, sekalipun tidak oleh semuanya, menurut hukum Islam adalah sah sebagai Kepala Negara, sekalipun tidak cukup syarat-syarat untuk menjadi waliyul amri. Karena tidak mencukupi syarat, yakni tidak dipilih oleh ulama yang berkompeten untuk itu (ahlul halli wal aqdi) tetapi melalui proses lain, maka terpaksa kedudukannya dimasukkan dalam bab ‘dharuri’. Sedangkang kata ‘bissyaukah’ adalah karena satu-satunya orang terkuat di Indonesia (ketika itu) ialah Ir. Soekarno.

Dalam perhelatan Musyawarah Alim Ulama NU pada 1997 di Pesantren Qomarul Huda Bagu, Pringgarata, Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), NU juga membahas secara mendalam terkait kepemimpinan negara (nashbul imam). Pembahasan tema tersebut dilakukan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah.

Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan itu diwakilkan kepada pihak-pihak yang ahli dalam mengemban dan memikulnya. Firman Allah menjelaskan, “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi.” (QS Al-Ahzab: 72)

Dalam wacana paham Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) bahwa membangun negara (imamah) adalah wajib syar'i. Hal tersebut didasarkan pada dalil-dalil berikut ini: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa’: 59)

Proses pengangkatan kepemimpinan negara (nashbul imam) sebagai pengemban dan pemikul amanat kekuasaan, menurut Islam, dapat dilakukan dengan beberapa alternatif atau cara yang disepakati oleh rakyat sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.

Sebuah negara harus dibangun nilai-nilai luhur keislaman yang antara lain meliputi: al-'adalah (keadilan), al-amanah (kejujuran), dan as-syura (kebersamaan). Allah berfirman, “Apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa’: 58)

Untuk merealisasikan nilai-nilai luhur tersebut diperlukan wujudnya pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa. Untuk melahirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya kesadaran dan keinginan yang kuat dari rakyat untuk bersama-sama melahirkannya. Negara yang demokatis yang merupakan perwujudan syura dalam Islam menuntut para pemimpinnya bukan saja bersedia untuk dikontrol, tetapi menyadari sepenuhnya bahwa kontrol sosial merupakan kebutuhan kepemimpinan yang memberi kekuatan moral untuk meringankan beban dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, bersih, dan berwibawa.


Penulis adalah Redaktur NU Online