Parlemen

FPKB Minta Masyarakat Tidak Terpecah Belah Meski Berbeda Pilihan di Pilkada

Sel, 29 September 2020 | 07:30 WIB

FPKB Minta Masyarakat Tidak Terpecah Belah Meski Berbeda Pilihan di Pilkada

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ratna Juwita Sari. (Foto: FPKB)

Jakarta, NU Online

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ratna Juwita Sari meminta kepada masyarakat untuk menjaga persatuan, tidak terpecah belah meski berbeda pilihan di Pilkada Serentak 2020. Kata dia, persatuan menjadi kata kunci terciptanya Pemilu yang aman damai dan berintegritas.


Tak lupa dia mengingatkan agar menjaga protokol kesehatan yang ketat jika mengikuti setiap rangkaian Pilkada. Meski Pilkada belum ada kepastian ditunda atau tidak, komitmen masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan harus terus diperkuat.


“Saling memahami perbedaan demi pelaksanaan Pilkada yang aman lancar dan damai. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan saling menghargai perbedaan, itu merupakan wujud cinta NKRI dan bagian dari pengalaman empat pilar,” kata Ratna seperti keterangan yang diterima NU Online, Selasa (29/9).


Ratna menuturkan, keterlibatan masyarakat dalam agenda Pemilu harus menjadi nilai positif untuk iklim demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan masyarakat tersebut tidak boleh menjadi penghalang bahkan pemicu kerusuhan antar pendukung pasangan calon.


Artinya, Ratna menginginkan masyarakat bersama-sama mensukseskan Pilkada dengan memperhatikan etika dan aturan yang berlaku.


“Jangan sampai Pilkada membuat masyarakat menjadi terkotak-kotak. Terpecah belah,” katanya.


Untuk diketahui, pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengagendakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Kegiatan direncanakan dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.


Namun, waktu pencoblosan ini masih dipertimbangkan menyusul adanya permintaan dari berbagai masyarakat termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.


Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad