Wakil Ketua Komisi VIII Desak Menag Sediakan Kuota Gratis untuk Santri
Kam, 10 September 2020 | 03:45 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Siswa-siswi sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mendapatkan bantuan kuota atau pulsa gratis untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, para pelajar madrasah belum ada tanda-tanda mendapatkannya.
Alih-alih demikian, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi mereka justru dipotong Rp100 ribu/siswa. Hal demikian membuat geram para wakil rakyat di Komisi VIII saat rapat bersama Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (8/9) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan bahwa pelajar madrasah dan santri pondok pesantren merupakan anak bangsa yang memiliki hak sama dengan lainnya sehingga mereka juga perlu mendapatkan bantuan serupa.
“Ini anak-anak di Kemendikbud mendapat bantuan kuota internet. Kami anak negara juga. Kami ini murid. Dari mana (bantuannya)? Gak ada Pak. Saya gak melihat ada di sini (laporan tertulis). Gak ada perubahan,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu kepada Menteri Agama dan jajarannya.
Legislator asal Sumatera Utara itu meminta kepada Menteri Agama agar tidak ada lagi pemotongan Dana BOS bagi para siswa di bawah naungan kementeriannya. Bahkan, ia meminta agar dana tambahan yang dianggarkan memasukkan kuota internet bagi siswa dan santri pondok pesantren.
“3,8 triliun rupiah dana tambahan bagi siswa dan pondok pesantren untuk kuota internet dan sebagainya,” tegasnya.
Marwan menyoroti ketiadaan program Kementerian Agama yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sampai-sampai, ia menyebut seolah tidak ada perhatian Kementerian Agama terhadap anak sekolah. “Kita tidak ada perhatian tidak peduli terhadap Covid-19. Di program gak ada,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan segenap peserta rapat, bahwa hal yang sudah disepakati Kemeterian Agama dengan Komisi VIII adalah mengenai besaran anggarannya, belum sampai pada kegiatan prioritas.
“Saya ingin mengingatkan kita baik pak menteri dan anggota, Rapat 26 Juni 2020 itu, Komisi VIII dan Kementerian Agama belum menyetujui kegiatan prioritas Kemenag RI. Yang disetujui baru besarannya, pagunya,” katanya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua