Pelajaran Keagamaan Hanya 10 Persen
Surabaya, NU OnlinePengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menolak keras Surat Edaran No DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Pendidikan Madrasah Departemen Agama (Depag) Pusat. Pasalnya, dalam SE ini dinilai telah menghilangkan ciri khas madrasah dengan melakukan pengurangan jam pelajaran materi keagamaan.
Ketua PW LP Ma’arif NU Jatim, Saerozi MPd menjelaskan, pendidikan madrasah yang identik dengan pendidikan keagamaan keislaman yang selama ini dan menjadi ciri khas pendidikan kegamaan. “Kalau dalam SE itu yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 22 dan No 24 tahun 2006 tentang standar isi hanya memberikan jam pelajaran pendidikan keagamaan sekitar 10 persen. Padahal di Madrasah jam pelajaran keagamaan semestinya mencapai 30 persen. Ini kan aneh,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Selasa, 3 Oktober 2006 | 06:16 WIB