Subdomain

Upaya BPOM dalam Mendukung Kemudahan Penyelenggaraan Perizinan UMKM

Jum, 27 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Upaya BPOM dalam Mendukung Kemudahan Penyelenggaraan Perizinan UMKM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat mendukung pertumbuhan UMKM Pangan Olahan. BPOM memfasilitasi kemudahan dalam registrasi untuk mengurus izin edar pangan olahan, terutama bagi pelaku UMKM. (Foto: BPOM)

Untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, pada tahun 2021 Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu prioritas program PEN adalah memberikan dukungan terhadap usaha rumahan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan alokasi anggaran sebesar Rp184,83 triliun.

 

Industri Pangan Olahan termasuk sektor yang tetap tumbuh di tengah situasi pandemi Covid-19 karena tetap dibutuhkan masyarakat dan termasuk kebutuhan primer. Sebagian besar sektor pangan olahan ini berasal dari usaha rumahan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM adalah tentang perizinan, baik itu legalitas usaha maupun produknya.

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha. Melalui penerapan konsep berusaha Berbasis Risiko ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin. Di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat mendukung pertumbuhan UMKM Pangan Olahan. BPOM memfasilitasi kemudahan dalam registrasi untuk mengurus izin edar pangan olahan, terutama bagi pelaku UMKM. BPOM telah membangun sistem pendaftaran dengan efektif dan efisien yaitu pendaftaran secara elektronik. Sehingga, pelaku usaha dari daerah tidak perlu datang ke kantor BPOM di Jakarta cukup melalui elektronik registrasi, selain itu memberikan keringanan biaya registrasi pendaftaran sebesar 50% dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Juga telah melakukan Simplifikasi Persyaratan Pendaftaran izin usaha bagi UMKM.

 

Untuk registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah hanya melalui notifikasi, dan tidak dipersyaratkan hasil analisa produk (biasanya dilakukan melalui pengujian di laboratorium).

 

Semua upaya yang telah dilakukan BPOM tidak akan berhasil maksimal tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak baik dari Lintas Sektor, Kementerian/Lembaga Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha itu sendiri. Amankan Pangan dan bebaskan produk dari Bahan Berbahaya karena Keamanan Pangan adalah tanggung jawab Bersama.

 

Penulis: Fitriani, SKM
Editor: Kendi Setiawan