Warta DISKUSI AMANDEMEN UUD

Ali Masykur: Tiga Hal Jadi Target Amandemen Kelima

Sel, 12 Juni 2007 | 12:23 WIB

Jakarta, NU Online
Amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah dilakukan beberapa kali telah memperbaiki sistem kenegaraan Indonesia, terutama dalam hal perimbangan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Termasuk juga mengenai perimbagan kekuasaan antara pusat dan daerah.

ā€œPerubahan paling monumental adalah tentang pemilihan presiden secara langsung dan pemenuhan hak-hak asasi manusia,ā€ kata Ali Maskur Moesa, anggota DPR RI yang aktif terlibat dalam proses amandemen UUD 45, saat berbicara dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk ā€˜Legalitas Amandemen Undang-undang Dasar 1945: Prosedur Hukum dan Dimensi Politikā€™ di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (12/6).

<>

Namun, diakui oleh Ali Maskur, masih banyak kesimpangsiuran dalam UUD yang telah dirombak, terutama kewenangan antara lembaga negara. ā€œMisal Mahkamah Konstitusi mengapa sampai mengurusi masalah konflik pilkada yang kecil-kecil,ā€ katanya.

Hal lain yang saat ini gencar diusulkan adalah soal penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil baru di lembaga legislatif yang merupakan pengganti utusan daerah ini nyaris tidak mempunyai wewenang. ā€œPadahal kalau dua lembaga itu menyatu kan tidak merubah kelamin dari UUD.ā€

Soal lain adalah dicabutnya utusan golongan dalam MPR. Menurut Ali Masykur ini berawal dari paradigma bahwa bagaimana mungkin orang yang tidak pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi wakil rakyat. Namun belakangan disadari bahwa banyak golongan terutama dari kalangan minoritas yang tidak terwadahi aspirasinya.

Menurut Ali Masykur, apapun perubahan UUD yang diinginkan jangan sampai hanya mengacu pada kepentingan politik jangka pendek.

ā€œKalau milih boleh milih, maka saya akan mengusulkan tiga hal penting saja, yakniĀ  ekonomi, hukum, dan sosial. Biarlah yang tekait lembaga negara sementara seperti itu,ā€ katanya. (nam)