Warta

Arab Saudi Sahkan UU Anti Perdagangan Manusia

NU Online  ·  Selasa, 14 Juli 2009 | 02:12 WIB

Riyadh, NU Online
Arab Saudi, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya.

Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manu<>sia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan. Sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan. Demikian sebagaimana dilansir kantor berita resmi SPA, Senin (13/7).

Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia. Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing.

Sementara itu, negara-negara teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. (min)