Warta

Kemenag Lakukan Penataan Ulang PP dan PMA UU Haji

NU Online  ·  Ahad, 10 Juli 2011 | 11:28 WIB

Bandung, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah melakukan penataan ulang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Di hadapan sekitar 136 peserta dalam Rapat Koordinasi Kementerian Agama yang berlangsung sejak 7-9 Juli 2011 tersebut, Sekjen Kemanag, Bahrul Hayat menjelaskan bahwa ada 21 peraturan tentang haji harus disempurnakan. <>

Menurut bahrul, pihaknya kini tengah memproses semua itu dan diharapkan tidak terlalu lama lagi akan diajukan kepada presiden.

"Penataan ulang tersebut perlu dilakukan mengingat ada pasal tumpang tindih sehingga harus ditata ulang," kata Bahrul di Bandung, akhir pekan ini.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Mubarok yang dihubungi secara terpisah di sela acara rakor tersebut membenarkan bahwa kini ada 21 peraturan, 14 di antaranya berupa peraturan menteri agama (PMA) dan 7 peraturan pemerintah (PP) harus disempurnakan.

Undang-undang haji telah mengamanatkan bahwa ada tujuh item tentang penyelenggaraan ibadah haji harus diatur melalui PP, kata Mubarok.

 

Redaktur : Syaifullah Amin