Membersihkan Harta Kenapa Mesti Menunggu Ramadhan?
NU Online Ā· Rabu, 10 Oktober 2007 | 05:19 WIB
Jakarta, NU Online
Ada perbedaan substansial antara zakat fitrah dengan zakat maal (zakat harta). Zakat fitrah diwajibkan kepada semua orang laki-laki perempuan, besar-kecil, kaya-miskin, sementara zakat mal hanya terkait harta benda tertentu dengan ukuran dan persyaratan tertentu juga.
Perbedaan lain pula, zakat fitrah berfungsi utama untuk membersihkan diri, sementara zakat maal bermaksud untuk membersihkan harta. Perbedaan lagi, zakat fitrah di keluarkan di bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri sementara zakat maal dikeluarkan jika sudah mencapai satu ukuran tertetu yang ditetapkan (nishab) pada waktu yang ditentukan kapan pun juga.
Pengajian Online Ramadhan kitab āManahijul Imdadtrong>ā karya ulama besar Nusantara Syeikh Ihsan Jampes, Kediri, pada pertemuan terakhir, Jumāat (5/10)Ā kemarin membahas Fasal tentang Zakat Maal. Pengajian dipandu oleh KH Arwani Faisal dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU.
Disebutkan kitab Manahijul Imdad Jilid I hal 386 zakat maal adakalanya berupa hewan ternak unta, lembu, sapi atau kerbau, dan kambing dengan berbagai jenisnya tetumbuhan seperti kurma, anggur, beras, dan makanan pokok lainnya, barang tambang seperti emas, perak, dan besi, juga barang-barang temuan, dan zakat harta perdagangan.
Ada kata kunci penting dalam syariat zakat maal ini, yakni ānishabā atau batas dimana harta wajib dizakati. Misalnya nishab zakat pertanian 7,5 kwintal setelah giling (bersih), nishab zakat emas 70gram, nishab perak 642 gram dan seterusnya.
Kata kunci lain adalah āhaulā yakni bahwa harta yang dimaksud itu sudah dimiliki setelah setahun lamanya, terhitung semenjak sudah cukup nishab (tamamun-nishab). Sekali lagi, setahun dihitung dari kepemilikan sejak nishab, tidak melulu di bulan Ramadhan. (Berbeda dengan zakat tetumbuhan atau pertanian yang dikeluarkan per panen).
Pertanyaannya, kenapa dalam praktiknya, zakat maal di Indonesia mesti dikeluarkan di bulan Ramadhan? Bagaimana ketika zakat dikeluarkan setiap Ramadhan saja, dan tidak memenuhi kriteria nishab?
āKita berbaik sangka, mereka itu membayar zakat justru sebelum satu tahun (haul) dan sebelum nishab. Itu malah diperbolehkan. Yang dilarang itu ketika sudah nishab lalu jatuh tempo setahun dan tidak membayar zakatnya. Nah mereka sengaja memilih bulan Ramadhan karena amal perbuatan baik dilipatgandakan di bulan suci itu,ā kata Kiai Arwani
Maksudnya, membayar lebih awal malah lebih baik untuk maksud berjaga-jaga sembari mencari keutamaan Ramadhan.
Disebutkan, sejatinya harta yang benar-benar menjadi milik manusia adalah harta yang telah dizakatkan kepada para penerimaĀ atau mustahiqnya, bukan yang bertumpuk-tumpuk atau tersimpan.
Dalam kitab Manahijul Imdad itu, Syeikh Ihsan Jampes menuliskan bab tersendiri yang begitu panjang yakni āFasal tentang Orang-orang yang Enggan Berzakat.ā Syeikh Ihsan bin Dahlan tidak segan-segan menghukumi kafir mereka yang tidak mau berzakat.
Ada hak-hak orang lain yang harus dipenuhi, dan ada ulama yang siap memberikan penjelasan gamblang mengenai tata cara berzakat. (A Khoirul Anam)
Terpopuler
1
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H
2
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
3
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
4
Andy F Noya Berbagi Inspirasi: Lahir dari Keluarga Tak Mampu Jadi Jurnalis SuksesĀ
5
RAT Koperasi Yasmin 2025 Juga Bahas Strategi Berdaya Saing Nasional
6
Cerita Yunita, Jalani Ibadah Haji Sembari Rawat Lansia Tetangga Desa
Terkini
Lihat Semua