Warta

Menag: Cari Untung, Haram bagi Petugas Haji

Sab, 14 Februari 2009 | 08:10 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kembali mengingatkan jajarannya bahwa diharamkan bagi petugas haji mencari untung dari pelaksanaan haji dan kelebihan pembayaran sewa pondokan wajib dikembalikan kepada jemaah.

"Saya haramkan petugas mencari untung," kata Maftuh usai membuka Internasional Islamic Expo 2009 di Balai Kartini Jakarta, Sabtu (14/2).<>

Menag mengulang pernyataan yang pernah disampaikannya saat membuka pelatihan Panitia Pelaksana Haji Indonesia (PPIH) tahun lalu. Ia merasa penting menegaskan hal itu terkait adanya upaya dari Departemen Agama (Depag) akan menurunkan Ongkos Naik Haji (ONH) atau yang kini dikenal Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH).

ONH dari tahun ke tahun selalu naik. "ONH adalah singkatan ongkos naik haji, ya jelas ongkos naik. Tak pernah turun," kata Maftuh dengan nada canda.

Ia menegaskan, Depag dan DPR memang pernah berbicara agar ONH bisa turun mengikuti kondisi harga minyak dunia. Tetapi hal itu, kata dia, bukan berarti ONH bisa langsung turun karena komponen ONH bukan hanya terdiri dari biaya transportasi.

"Jadi, soal penurunan ONH ini masih dalam proses perjuangan karena semua aspek detail komponennya harus diperhitungkan secara cermat, " kata Maftuh.

Paspor Internasional
Maftuh juga menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberi perlindungan kepada jemaah dari para pengelola perjalanan haji atau umroh yang tak bertanggung jawab.

Karena itu pula pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu Maftuh mengutarakan pula dilema yang dihadapi pemerintah dalam penyelenggaraan haji pada 2009 terkait adanya permintaan pemerintah Arab Saudi bahwa untuk musim haji mendatang harus menggunakan paspor internasional.

Pemerintah Indonesia, ia menegaskan, mencermati dengan seksama kebijkan pemerintah setempat menyangkut paspor internasional yang berlaku bagi seluruh jemaah haji di dunia.

Terkait hal itu Indonesia telah mengirim surat dan minta toleransi waktu dalam menerapkan kebijakan mengenai paspor haji. Sebab, penggantian paspor haji, kata Menag, bukan hanya menyangkut persoalan teknis, tapi substansial dan yuridis.

Selama ini pengurusan dan penggunaan paspor haji tak menimbulkan masalah. Karena itu ia berharap kebijakan baru mengenai paspor haji tidak berpengaruh terhadap kelancaran penyelenggaraan haji tahun berikutnya. (ant/rif)