Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni, menilai, tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang disuarakan Forum Umat Islam (FUI) tidak pada tempatnya. Menteri Agama (Menag) meminta umat Islam dapat bersabar karena pengawasan dan pengajaran terhadap warga Ahmadiyah masih dilangsungkan hingga saat ini.
Artinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri masih dijalankan. Maka pembubaran juga belum dapat dilaksanakan.<>
''Sikap pemerintah soal Ahmadiyah sudah tertuang dalam SKB Tiga Menteri, yakni Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung,'' ujar Menag kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Maftuh mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudhu dengan shalat. Jika wudhunya belum dilaksanakan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan shalat. Menag berharap semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan.
''Pengawasan dan penyadaran hingga kini masih berlangsung. Jadi, tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan,'' tandas Menag. (min)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua