Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengimbau kepada seluruh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat, hingga pemerintah daerah hingga DPRD untuk tidak menghentikan upaya memerangi minuman keras. Pernyataan Menag itu terkait evaluasi atas Perda Miras yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).<>
“Jadi, saya harap semua pihak mulai dari masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah dan DPRD tetap berupaya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa meminum minuman keras itu tidak baik untuk kesehatan, pikiran, dan juga tentu bisa memberikan dampak negatif. Terutama, perilaku masyarakat yang bisa menimbulkan perilaku negatif yang bisa meresahkan masyarakat,” ungkap Suryadharma di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (17/1).
Menteri yang juga Ketua Umum PPP itu berharap seluruh masyarakat tidak terpaku pada aturan-aturan formal. Artinya, meskipun Perda Miras sudah dibatalkan, namun hal itu bukan berarti masyarakat bisa miras secara bebas.
“Kita tidak jangan terpaku aturan formal. Sekarang kita kembalikan pada logika kita. Ketika kita melarang anak kita minuman keras, apakah perbuatan kita melanggar hukum? Ketika guru mengatakan pada muridnya melarang minuman keras, apakah guru melanggar hukum? Ketika lama melarang umatnya minuman keras, apakah amanat itu melarang hukum? Kan tidak. Sekarang logika kita yang harus digunakan,” tegasnya.
Sikap Suryadharma selaku Menag juga pararel dengan kebijakan partai yang dipimpinnya. “Jika saya ditanya selaku Ketua Umum, jawaban saya pasti sama. Kami tidak setuju dengan pencabutan perda tersebut,” imbuhnya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua