Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan akan mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan tato yang melekat dalam tubuh manusia yang menjadi salah satu tren gaya hidup. Fatwa mengenai tato ini akan dibahas terlebih dahulu dalam Munas MUI yang akan digelar pada bulan Juli ini.
Selain tato, persoalan lain yang akan dibahas adalah mengenai vaksin meningitis, hipnotis, kenehan jenis kelamin, dan bank organ tubuh manusia.<>
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (1/7).
Ichwan mengatakan, usulan fatwa itu muncul dari pertanyaan masyarakat. MUI kemudian mengkajinya. Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang pembuatan lembaga yang menampung organ-organ tubuh manusia.
Menurut Ichwan, MUI mengeluarkan fatwa berdasarkan permintaan masyarakat. Kemudian, MUI mendata dan mengkajinya sesuai dengan hukum Islam. "Itu pertanyaan masyarakat melalui surat maupun ada juga yang datang ke MUI," ujarnya.
Munas MUI ke VIII akan digelar pada 25 Juli-28 Juli 2010 mendatang di Jakarta Convention Center. Rencananya munas akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (nam)
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
3
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
4
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
5
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
6
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
Terkini
Lihat Semua