MUI Blitar Keluarkan Tausiyah Terkait Perda Pelarangan prostitusi
NU Online · Selasa, 14 Juli 2009 | 05:47 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengeluarkan tausiyah terkait Perda Blitar Nomor 15 Tahun 2008 tentang pelarangan prostitusi.
MUI Blitar menyatakan dukungannya atas pelaksanaan pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar.
MUI Blitar meminta agar para Wanita Tuna Susila (WTS) jangan dijadikan obyek oleh kelompok atau oknum yang mengambil keuntungan dengan keberadaan prostitusi. MUI Blitar juga berharap agar semua pihak dapat bertindak lebih bijaksana.<>
Demikian dinyatakan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Blitar Ahcmad Su'udy di Blitar, Selasa (14/7). "MUI sudah melakukan kajian masalah ini. Jangan ambil untung dan kepentingan kelompok saja. Ini untuk kebaikan bersama," ujar Su'udy.
Menurut Su'udy, tausiyah tersebut telah disepakati seluruh ulama di Kabupaten Blitar. Tujuannya, apa pun yang termaktub sekaligus diamanatkan dalam perda bisa terlaksana dengan baik.
Su'udy juga menjelaskan, MUI mensinyalir, bukan WTS yang dirugikan oleh munculnya perda tersebut, namun pihak lain, seperti penjual miras, pejudi, serta orang-orang yang bekerja dari lokalisasi bersangkutan.
Ulama yang juga menjabat Kasubdin Kesejahteraan Sosial tersebut menambahkan, selain diserahkan ke Bupati Herry Noegroho serta MUI Jawa Timur, tausiyah tersebut juga disampaikan kepada muspida. Diharapkan dengan munculnya tausiyah tersebut, dapat membantu terlaksananya perda pelarangan prostitusi di Kabupaten Blitar. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Terancam Diblokir, PPATK Klaim untuk Lindungi Masyarakat
6
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
Terkini
Lihat Semua