Warta

PBNU Ingatkan Batas Usia Maksimal Anggota IPNU-IPPNU

Sen, 22 Juni 2009 | 13:01 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan kembali soal batas usia maksimal anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) yang saat ini sedang mengadakan Kongres di Pondok Pesantren Al-Hikmah Brebes, Jawa Tengah. Usia maksimal bagi anggota IPNU dan IPPNU adalah 25 tahun.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan PBNU yang merupakan hasil Rapat Pleno tahun 2005 yang dihadiri oleh segenap pengurus PBNU, dan lembaga, lajnah serta badan otonom di lingkungan NU. Rapat pleno menyepakati batasan usia anggota IPNU dan IPPNU karena dianggap penting dalam menata proses kaderisasi di lingkungan NU.<>

”Ini (pembatasan usia) adalah hasil Rapat Pleno PBNU atau dituangkan dalam Peraturan PBNU. Jadi statusnya lebih tinggi dari Surat Keputusan (SK),” kata Wakil Sekjen PBNU H. Taufiq R. Abdullah kepada NU Online di kantor PBNU Jakarta, Senin (22/6), terkait pelaksanaan Kongres IPNU dan IPPNU.

Menurutnya, pembatasan usia anggota itu juga berlaku bagi pengurus IPNU-IPPNU di semua tingkatan. ”Ketua dan jajaran pengurus dari pusat dan daerah itu kan harus dari anggota IPNU atau IPPNU. Jadi pembatasan ini juga berlaku bagi pengurus,” kata Taufiq.

Ditambahkan Taufiq, mengingat saat itu banyak pengurus IPNU-IPPNU di berbagai tingkatan berusia di atas 25 tahun, maka dalam Peraturan PBNU itu masih diberikan kelonggaran. Pemberlakuan itu dilakukan secara bertahap, namun harus sudah diterapkan pada Kongres IPNU dan IPPNU yang diadakan saat ini (2009).

Selain persoalan penataan jenjang kaderisasi, pembatasan usia dimaksudkan agar IPNU-IPPNU bisa berkonsentrasi pada kegiatan-kegiatan yang menjadi kebutuhan para pelajar.

Menurut Taufiq, PBNU sering mengkritik kegiatan IPNU dan IPPNU yang tidak mencerminkan aspek pelajarnya karena dimotori oleh beberapa pengurus yang sudah dalam jenjang S2 dan S3, atau sebagiannya malah sudah aktif bergelut di lembaga swadaya masyarakat (LSM). (nam)