Jakarta, NU Online
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan penanganan Ponpes Al Zaytun yang diduga sebagai pusat NII KW9, kepada Polda Jabar. Menurut Heryawan, jika benar terjadi pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian mengambil tindakan.
"Kalau sudah masuk hukum, bukan ranah Pemda lagi tapi kepolisian. Kalau ada tindak pelanggarannya, kita serahkan kepada Polda Jabar," tutur Heryawan kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/5) petang.<>
Begitu juga dengan kategori makar yang dituduhkan kepada pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini. Heryawan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jabar.
"Yang menentukan tindakan makar, bukanlah kewenangan propinsi. Sekarang kewenangan Kepolisian," papar Heryawan yang hari ini menyerahkan laporan LHKPN ke KPK ini.
Sebelumnya mantan Kapolda Jabar Komjen Pol Susno Duadji pada saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia pernah memvonis anggota NII karena tindakan makar.
"Ada yang sudah divonis waktu itu. 5 Tahun atau berapa itu. Vonisnya memang karena makar. (Kalau Panji Gumilang) Belum," jawab Susno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/5) seperti dilansir detik.com.
Menurut Susno, saat itu polisi bekerjasama dengan MUI Jawa Barat dan tokoh masyarakat Jabar. Informasi mengenai NII KW 9 banyak didapat dari MUI dan tokoh-tokoh tersebut. Namun kasusnya sekarang sudah ditangani Mabes Polri.
"Siapa yang sadar dan belum sadar, mereka memberi informasi ke kita," ujarnya. (ful)
Terpopuler
1
Begini Cara Peringati Malam Nisfu Syaban
2
Amalan yang Bisa Dibaca di Malam Nisfu Syaban Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi
3
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
4
Pengurus JATMAN 2025-2030 Terima SK Kepengurusan dari PBNU
5
Hukum dan Tata Cara Shalat Sunnah pada Malam Nisfu Syaban
6
Khutbah Jumat: Sya’ban, Bulan Pembersihan Diri Menyambut Ramadhan
Terkini
Lihat Semua