Warta

Tidak Semua Fatwa MUI Kontroversial

NU Online  Ā·  Kamis, 29 Januari 2009 | 06:19 WIB

Bondowoso, NU Online
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menggelontorkan banyak sekali fatwa pada Ijtima Ulama di padang panjang minggu lalu, ternuyata tidak semuanya populer dan kontroversial.Ā 

Salahsatunya adalah fatwa MUI Pusat yang mengharamkan vasektomi (KB Pria) atau MOP (metode operasi pria). Meski akan sangat berimbas terhadap kinerja kantor Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS), namun pihak yang terkena imbas tampak menanggapi dingin saja.<>

Kepala KBKS Bondowoso Drs Hosni Syam MSi menyatakan tidak kaget dengan fatwa MUI yang mengharamkan MOP. Hal ini, Menurut Hosni yang beberapa tahun menjadi kepala KBKS, karena pihaknya tidak akan memaksa kaum adam untuk mengikuti vasektomi atau MOP.

MOP atau vasektomi adalah memotong saluran sperma yang terdapat pada alat kelamin pria. Sehingga, pria peserta vasektomi tidak mungkin lagi bisa membuahi sel indung telur istri dan secara medis istri tidak akan hamil.

Bondowoso yang dikenal sebagai kabupaten yang paling banyak kaum prianya mengikuti vasektomi, sehingga kerap memperoleh penghargaan dari gubernur Jawa Timur. Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, peserta aktif MOP sepanjang 2008 sebanyak 1363 orang. Sedangkan, peserta baru MOP mencapai 271 orang.

"Fatwa MUI menyatakan bahwa vasektomi atau MOP diharamkan, ini tidak masalah. Karena hanya dalam kondisi terdesak atau darurat, petugas medis akan melayani kaum pria yang akan menjalani MOP," katanya.

Hosni menjelaskan, yang dimaksud situasi mendesak atau darurat adalah, misalnya seorang pria yang usianya di atas 50 tahun, mempunyai 6 anak, secara ekonomi pas-pasan, namun ia tidak ingin punya anak lagi, maka bisa dilakukan MOP.

"Artinya, itu dalam kondisi darurat atau mendesak. Yang tadinya haram bisa berubah halal. Maka, MOP bisa dilakukan," tandas Hosni. (min)