Bogor, NU Online
Vila milik pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah, H Salam alias Al Masih Al Maw’ud Al Moshaddeq di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/11), akan dibongkar paksa karena berstatus ilegal. Namun waktu pembongkarannya belum ditentukan karena kendala teknis.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bagian Operasional Dinas Polisi Pamong Praja Pemda Kabupaten Bogor, H Bejo, di Cibinong, Selasa (13/11), mengatakan pembongkaran vila berdasarkan status ilegal itu, bukan berdasarkan pada milik pendiri aliran sesat.
&q<>uot;Kalau berdasarkan pada status ilegal, maka banyak vila di Kabupaten Bogor berstatus ilegal. Karena itu, Wakil Bupati minta didata semua vila ilegal agar dapat dibongkar sekalian," kata H Bejo.
Menurut dia, bangunan vila Al Moshaddeq itu ilegal karena dibangun di atas tanah negara dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi wewenang Pemda setempat.
Karena pertimbangan itu, rencana pembongkaran vila ilegal milik H Salam ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemda Kabupaten Bogor, Achmad Memed Sudarman, mengatakan Pol PP mengusulkan pelaksanaan pembongkaran vila ilegal di Pamijahan itu, pada Rabu (14/11) besok.
Tapi kalau dalam rapat koordinasi dengan Wakil Bupati memutuskan pembongkaran vila itu ditunda lagi, menurut Memed, Pol PP hanya melaksanakan tugas. (han)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
2
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
3
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H
4
Khutbah Jumat: Relasi Atasan dan Bawahan di Dunia Kerja menurut Islam
5
Khutbah Jumat: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini
6
Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online
Terkini
Lihat Semua