Daerah

Pentingnya Merawat Eksistensi Konsep Pancasila di Era Millenial

Sel, 1 Juni 2021 | 03:30 WIB

Pentingnya Merawat Eksistensi Konsep Pancasila di Era Millenial

Ketua GP Ansor Aceh, Tgk Azwar A Gani (Foto: istimewa)

Banda Aceh, NU Online

Konsep negara berdasarkan Pancasila merupakan sebuah ijtihad ulama dan tokoh negeri yang harus dilestarikan dan direalisasikan keutuhannya dalam kehidupan sehari-hari terlebih di era milenial. Oleh karena itu, dalam negara Pancasila, Islam bisa hidup dan berkembang, bahkan sangat diperlukan.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Di tengah 'rongrongan' konsep Pancasila dari kaum bertopeng agama di era milenial seperti saat ini, Pancasila masih eksis dan kokoh. Tentunya kekokohan Pancasila akan menjadi semakin jelas ketika masyarakatnya menjalankan agamanya masing-masing. Mendasarkan pada konsep Pancasila, negara berkepentingan menjadikan rakyatnya beragama," kata Tgk Azwar A Gani, Ketua GP Ansor Aceh dalam momentum Hari Lahir Pancasila, Selasa (1/6).

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Pria yang akrab disapa Baginda ini meneruskan sekalipun negara ini bukan berdasarkan agama, tetapi menghendaki agar rakyatnya menjalankan agamanya masing-masing. Kualitas kebangsaan ini akan diukur di antaranya dari seberapa tinggi kualitas keberagamaannya. Sebagai bangsa yang menyatakan diri menganut Pancasila maka seharusnya selalu berusaha menjalankan agama sebaik-baiknya.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Berdasarkan catatan sejarah, Baginda menjelaskan bahwa hari lahir Pancasila kini diperingati setiap tahun pada tanggal 1 Juni pada masa era Jokowi. Tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. 

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

"Usulan untuk kembali memeringati 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari nasional yang diperingati setiap tahun baru terwujud pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). 1 Juni 2016, Jokowi mengumumkan bahwa 1 Juni diputuskan sebagai Hari Lahir Pancasila.Tidak hanya itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, mulai 2017, tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional," paparnya.


Azwar mengatakan bahwa negara berdasarkan Pancasila yang mengakui prinsip ketuhanan, prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial harus diakui sebagai sistem kenegaraan yang sah dan benar. "Karena ia memiliki kesamaan prinsip dengan teori kemaslahatan umum (al-maslahah al-'ammah) dalam hukum fikih yang harus diutamakan dalam kebijakan negara," lanjut pria yang tengah menempuh pendidikan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Baginda lebih lanjut menyebutkan beragam kebijakan kenegaraan juga bertujuan melahirkan kemaslahatan bagi rakyatnya (tashdm if al-itnam ala ar-ra iyab manuthun bi almashlahah). Dengan demikian, Pancasila sebagai basis dan landasan filosofis kehidupan kenegaraan di Indonesia sangat relevan dan sesuai dengan prinsip hukum fiqih. Dengan demikian, tantangan kaum Muslim di Indonesia adalah bagaimana mengisi Pancasila, Negara Kesatuan RI, dan sistem politiknya dengan wawasan hukum fiqih.

 

Azwar menambahkan berdasarkan Muktamar NU Situbondo tahun 1984 juga telah merumuskan kebijakan yang menegaskan kem bali eksistensi negara Pancasila sebagai ideologi negara yang sah bagi kaum Muslim. Keputusan hukum fiqih para ulama ushul fiqih tersebut tidak hanya memuat kewajiban untuk mempertahankan Negara Pancasila sebagai Negara bangsa (nation state) dan negara hukum, tetapi juga kaum Muslim di Indonesia dan kaum  agamawan lainnya berkewajiban menjadikan Pancasila sebagai kerangka pemikiran dan perjuangannya.

 

Ia pun menjelaskan bahwa Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 merupakan nilai-nilai dasar dalam m em bangun dan menyusun rumusan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, pembangunan hukum Islam dalam sistem nasional di Indonesia telah sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila.

 

"Di antara cita cita tersebut yang sesuai dengan kaidah pembangunan hukum Islam di Indonesia telah mampu melestarikan dan menjaga kesinambungan integrasi bangsa baik secara teritorial maupun ideologis. Produk hukum di Indonesia tidak hanya mendasarkan diri pada keputusan mayoritas saja, tetapi juga mencerminkan spirit Pancasila sebagai ideologi Negara dan UUD-RI 1945 sebagai konstitusi Negara," tutupnya.

 

Kontributor: Helmi Abu Bakar
Editor: Kendi Setiawan

ADVERTISEMENT BY ANYMIND