Balitbang Kemenag RISET BALITBANG KEMENAG

Tingkat Kepuasan Alumni Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan 2019

Kam, 2 April 2020 | 22:00 WIB

Tingkat Kepuasan Alumni Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan 2019

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menjadi acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah yang dalam hal ini adalah Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. (Ilustrasi)

Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik berlaku bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, aparatur pemerintah bertanggungjawab memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. 
 
Sebagai bagian dari pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan melaksanakan pelayanan publik dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Untuk mengetahui tingkat kepuasan alumni diklat terhadap pelayanan Kediklatan di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, pada tahun 2019 dilakukan penelitian oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
 
Hasil observasi awal penelitian, bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang melaksanakan kediklatan, baik di dalam ataupun di luar kampus belum melakukan pengukuran terhadap kepuasan peserta diklat terhadap layanan yang telah diberikan. Pemberian pelayanan publik perlu diukur untuk melihat ketercapaian kepuasan pelayanan. Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
 
Dalam penelitian ini, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menjadi acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah yang dalam hal ini adalah Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Sedangkan, bagi masyarakat yang dalam penelitian ini adalah para peserta dan alumni diklat. Peserta diklat menjadi stakeholders sekaligus menjadi sasaran pelaksanaan diklat. 
 
Para peneliti memandang perlunya setiap instansi terkait mengagendakan kegiatan penelitian untuk mengukur Indeks Kepuasan Alumni Diklat terhadap Pelayanan Kediklatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Pelayanan kediklatan yang diberikan kepada peserta dan alumni diklat meliputi pelayanan dari saat pendaftaran, penempatan di asrama atau akomodasi, pelaksanaan diklat, dan pemberian Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPPL) pada saat penutupan. Penyelenggara diklat pada kegiatan ini memiliki harapan para tenaga kediklatan memiliki kinerja profesional sesuai dengan tupoksinya sehingga dapat memberikan pelayanan kepada peserta diklat secara maksimal.
 
Sekalipun pelaksanaan program diklat ini merupakan permasalahan yang kompleks karena melibatkan berbagai individu dan kelompok yang terlibat di dalamnya, baik selaku panitia diklat atau penyelenggara, widyaiswara, maupun peserta diklat yang mempunyai karakter, pikiran, perasaan, motivasi, dan keinginan yang berbeda-beda.
 
Kepuasan peserta dan alumni diklat terhadap pelayanan kediklatan di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama diuraikan masing-masing pada indikator-indikator yang telah ditetapkan. Berdasarkan pengukuran terhadap sembilan unsur dalam pelayanan kediklatan diperoleh perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
 
Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil Indeks Kepuasan Alumni Diklat terhadap pelayanan kediklatan per-unsur pelayanan sebagai berikut. Bahwa nilai terbaik pelayanan kediklatan berada pada unsur biaya atau tarif dan perilaku pelaksana yang berada pada kategori sangat baik. Sedangkan unsur terendah berasal pada unsur penanganan pengaduan, saran dan masukan yang berada pada nilai baik (B).
 
Hasil nilai konversi IKM (alumni diklat) terhadap pelayanan kediklatan pada Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama memperoleh hasil yang sangat baik (A:85,26). Kinerja Pusdiklat berdasarkan kategori mutu pelayanan berdasarkan indeks berada pada mutu pelayanan baik yang berada pada kategori Baik (B).
 
Penelitian ini merekomendasikan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kediklatan di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, ke depannya agar terus dioptimalkan. Upaya mengoptimalkan tersebut, Pertama, Pusdiklat melakukan sosialisasi jadwal kegiatan dan melakukan pengembangan e-registration bagi para calon peserta diklat agar bisa melakukan pendaftaran secara online.
 
Kedua, membuat Response Time Dudik (Pengaduan Diklat) berupa hotline service untuk melayani keluhan peserta diklat selama 24 jam. Ketiga, penambahan akomodasi peserta diklat berupa satu paket perlengkapan kebersihan jasmani. Keempat, melakukan penggantian botol mineral dari botol batangan ke air galon untuk mengurangi sampah plastik.
 
Kelima, meningkatkan pelayanan konsumsi dalam hal variasi menu. Menu makanan selama kegiatan diklat dapat dicantumkan sehingga ketika ada peserta yang tidak cocok dengan menu makanan tersebut bisa mencari alternatif lain. Keenam, panitian harus standby di ruangan dengan membuat jadwal jaga panitia sehingga ketika terdapat keluhan bisa langsung ditangani.
 
Ketujuh, Pusdiklat diharapkan menggunakan aplikasi berbasis Android yang mampu menampung semua informasi tentang kegiatan kediklatan, seperti program diklat, registrasi, jadwal kegiatan, panitia, widyaiswara, pengaduan, evaluasi dan sertifikat yang bisa diakses secara langsung oleh panitia. Kedelapan, melakukan pengukuran kepuasan layanan setiap tahun dengan menyiapkan instrumen di website. 
 
 
Penulis: Ono Rusyono
Editor: Kendi Setiawan