Daerah

Amil Zakat Harus Disahkan Pemerintah

Rab, 2 Juli 2014 | 05:02 WIB

Pringsewu, NU Online
Amil atau petugas pengumpulan dan penyaluran zakat harus mendapat pengesahan dari pemerintah. Demikian ditegaskan Ustadz Munawir, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (01/07).
<>
Munawir dalam Dialog seputar Zakat Mal dan Zakat Fitrah di Masjid Mufidurrohman Pringombo, itu  menambahkan, apabila ada sekelompok orang mengumpulkan zakat dari masyarakat namun tidak diketahui atau disahkan pemerintah maka yang bersangkutan tidak termasuk kategori amil namun panitia zakat dan tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat tersebut.

Ditanya mengenai mekanisme perizinan amil, ia menjawab bahwa perizinan dapat disampaikan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berada di Kabupaten Pringsewu. Munawir yang juga Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Lampung ini menambahkan, jika Masyarakat tidak terjangkau oleh Baznas maka dapat mengajukan perizinan kepada Kantor Urusan Agama di Tingkat kecamatan masing- masing.

Dalam kesempatan yang sama, H Heri Iswahyudi, Sekretaris Baznas Kabupaten Pringsewu, menjelaskan bahwa keberadaan Baznas di Kabupaten Pringsewu sudah ada sejak tahun 2012 dan diluncurkan bersamaan dengan Pembukaan MTQ tahun 2014 di Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Keberadaannya masih fokus pada pengelolaan zakat profesi PNS di Kabupaten Pringsewu.

"Mudah-mudahan ke depan pengelolaan badan ini akan lebih maksimal sehingga penanganan segala bentuk zakat akan dapat ditangani oleh Baznas Kabupaten Pringsewu," harapnya.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH Hambali, dialog ini merupakan kegiatan perdana MUI Kabupaten Pringsewu di Bulan Suci Ramadhan 1435 H. acara tersebut akan dilaksanakan estafet diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Kegiatan yang dilaksanakan setiap Pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB ini diikuti oleh seluruh pengurus MUI  tingkat kecamatan,  pengurus masjid,  tokoh agama dan masyarakat.

Berikut jadwal pelaksanaan Dialog Ramadhan Seputar Zakat Mal dan Zakat Fitrah 2014: Selasa (1/7) Masjid Mufidurrahman Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu. Rabu (2/7), di Masjid Agung Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka.

Jumat (4/7) bertempat di Masjid At-Taubah Pekon Panggungrejo Utara Kecamatan Sukoharjo. Senin (7/7) bertempat di Masjid Al-Ishlah Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran. Jumat (11/7) bertempat di Masjid Nurul Huda Pekon Jatiagung Kecamatan Ambarawa. Senin (14/7) di Masjid Thoriqul Jannah Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih.

Selasa (15/7) di Masjid Nurul Huda Sukarendah, Pekon Sumberbandung Kecamatan Pagelaran Utara. Rabu (16/7) di Masjid Hudalil Muttaqin Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo. Jumat (18/7), di Masjid Nurul Muttaqin Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas. (Muhammad Faizin/Mahbib)