Daerah

Berdayakan Kader, Fatayat NU Bawean Gelar Pendidikan Fiqih 

Rab, 25 Desember 2019 | 04:30 WIB

Berdayakan Kader, Fatayat NU Bawean Gelar Pendidikan Fiqih 

Kiai Ali Subhan di hadapan peserta Trining of Triner Pendidikan Fiqih Perempuan. Kegiatan atas kerja sama PCNU dan PC Fatayat NU Bawean, Gresik, Jatim. (Foto: NU Online/panitia)

Gresik, NU Online
Pengetahuan dan pemahaman agama Islam hendaknya menjadi bagian tidak terpisahkan bagi umat. Hal tersebut sebagai kewajiban sekaligus dapat menjadi solusi bagi kalangan lain yang belum memiliki pengetahuan agama yang memadai.
 
Sebagai bentuk kepedulian kepada para kader, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Bawean, Gresik, Jawa Timur menggelar Trining of Triner Pendidikan Fiqih Perempuan khususnya terkait darah perempuan. Kegiatan berlangsung secara berkelanjutan sejak Senin hingga Selasa (23-31/12).
 
Acara dipusatkan di Balai Latihan Kerja (BLK)  Pondok Pesantren Umi Rotiah Dusa Kebuntelukdalam, Sangkapura, Bawean. Sedangkan yang menjadi pemateri adalah Kiai Ali Subhan yang juga Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bawean.
 
“Memahami masalah haid khususnya perempuan sebagai pihak yang mengalami sendiri, maka masalah darah perempuan harus dibahas dengan jelas dan jeli,” kata Siti Rofi’ah, Selasa (24/12). 
 
Menurut Ketua PC Fatayat NU Gresik ini, perempuan harus paham masalah yang melingkupi dirinya sendiri.  Hal tersebut demi memastikan mereka tidak bergantung kepada kalangan lain ketika menghadapi masalaah dimaksud. 
 
“Meskipun masalah darah perempuan terbilang sederhana, namun sebenarnya sangat sulit untuk diterapkan,” ungkapnya. 
 
Karenanya PC Fatayat NU Bawean bekerja sama dengan PCNU Bawean mengadakan kegiatan pelatihan pelatih ini. Diharapkan pendidikan fiqih perempuan dalam hal ini darah perempuan menjadi bekal kepada peserta. Berikutnya mereka yang telah menjadi pelatih akan melatih juga warga di kawasan masing-masing.
 
“Sehingga pengurus Fatayat NU dari setiap Pimpinan Anak Cabang diharapkan nantinya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya warga NU dengan metode atau media yang lebih mudah terkait materi ini,” jelasnya. 
 
Sedangkan Kiai Ali Subhan menjelaskan tugas NU antara lain memberikan pemahaman kepada warga maupun masyarakat tentang hukum agama khususnya amaliyah keseharian.
 
“Minimnya pengetahuan tentang hukum yang benar terkait darah perempuan dalam hal ini haid, nifas, dan istihadlah tentunya akan berakibat pada ibadah yang dikerjakan,” katanya. 
 
Dalam penjelasannya, karena perempuan sendiri yang mengalami haid, sudah sepatutnya dapat memberikan pemahaman secara jelas dan gamblang terkait masalah ini. 
 
“Nah, Fatayat NU sudah seharusnya memberikan pemahaman kepada sejumlah ibu tentang haid karena usianya yang masih produktif,” pungkasnya.
 
 
Pewarta: Ibnu Nawawi
Editor: Aryudi AR