Daerah

Bersama Dokter Spesialis, Fatayat NU Purwantoro Gelar Diklat Fiqih Wanita

NU Online  ·  Selasa, 25 Maret 2014 | 13:30 WIB

Wonogiri, NU Online
Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menyelenggarakan pendidikan dan latihan (Diklat) “Fiqih Wanita Ditinjau dari Segi Syari’ah dan Kedokteran di Gedung IPHI Purwantoro.
<>
Kegiatan yang berlangsung, Ahad (23/3), ini menghadirkan narasumber seorang dokter spesialis kandungan RSUD Mangun Sudiro Kabupaten Wonogiri, Dr. Eka Budi W, M.Kes, Sp.OG. Diklat bertema “Mewujudkan Wanita Taat dan Sehat” tersebut diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai unsur, mulai pelajar tingkat SMP, SMA, serta santri dan masyarakat umum sedistrik Purwantoro.

Eka Budi mengungkapkan, setiap wanita harus mampu menjaga kesehatan dan mampu mengetahui masa menstruasinya. Menurutnya, pengetahuan tersebut penting selain untuk keperluan kesehatan, juga untuk mengetahui masa subur setiap wanita.

”Jadi ketika setiap wanita yang ingin memiliki keturunan harus diketahui siklus menstruasinya. Apakah normal atau tidak. Jangan sampai ketika saat masa subur, justru tidak dilakukan pembuahan, dan ketika tidak masa subur dilakukan pembuahan,” katanya.

Ketua PAC Fatayat NU Purwantoro Yuni Astuti mengatakan, kaum muda putri mesti menjadi generasi penyelamat generasi bangsa. Kaum muda putri NU adalah calon ibu dan karena itu harus sehat secara jasmani dan ruhani.

”Kami mengharapkan mulai sejak dini, wanita sebelum masanya haid maupun sudah pernah haid. Para pemudi di distrik Purwantoro ini, mampu menjadi generasi yang sehat dan taat beribadah kepada Allah,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan pengasuh Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo, Isna Mufidah. Baginya, setiap wanita harus mengenal hukum agama, khususnya tentang bab kewanitaan, mulai masalah haid, nifas dan lainnya. Menurutnya, walaupun haid atau menstruasi menjadi tabiat yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap wanita, namun tidak semua wanita mengetahui dengan baik permasalahan dan hukum Islam tentang hal itu.

”Sehingga untuk mengetahui hukum fikih kewanitaan adalah wajib bagi setiap perempuan. Kami harapkan jangan sampai saat wanita haid justru shalat, dan ketika tidak haid malah tidak shalat,” tuturnya. (Bambang Riyanto/Mahbib)