Daerah

Hukum Semir Rambut atas Permintaan Suami atau Istri

Rab, 30 Oktober 2019 | 04:15 WIB

Hukum Semir Rambut atas Permintaan Suami atau Istri

Ilustrasi (via klikdokter)

Jombang, NU Online
Banyak cara agar terlihat awet muda. Di antaranya adalah menyemir rambut yang putih agar hitam kembali. Agama Islam dalam menyikapi hal ini memiliki efek hukum yang bermacam-macam tergantung alasannya.
 
Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, KH M Soleh menjawab secara rinci, bahwa menyemir rambut yang sudah beruban atau putih atas permintaan suami atau istri hukumnya dibolehkan. "Misal istrinya bilang. Rambutnya disemir ya sayang, biar kelihatan lebih muda dan segar. Maka hukumnya boleh disemir," katanya saat mengisi Lailatul Ijtima di Desa Ngelundo, Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/10).
 
Hukum ini juga berlaku sebaliknya. Sehingga bila ada suami yang merasa kurang bergairah ketika melihat uban di kepala istri. Lalu minta istrinya supaya menyemir rambutnya segera maka diperbolehkan. "Nah, menyemir demi keharmonisan rumah tangga seperti ini boleh," tegasnya.
 
Hukum menyemir lainnya yaitu ketika terjadinya perang. Hal ini juga diperbolehkan. Di zaman dahulu sudah pernah dicontohkan oleh nabi.
 
Secara umum, hukum akan berjalan seiring dengan alasan yang melatar belakanginya.
 
"Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan pasukannya yang akan berangkat perang agar menyemir rambut. Biar pasukan tersebut tampak muda dan sehingga membuat gemetar lawan," urai Kiai Soleh.
 
Hukum menyemir rambut yang tidak diperbolehkan menurut Kiai Soleh adalah merubah warna rambut digunakan ntuk menipu. Misal ada duda pingin ngelamar perawan. Agar kelihatan muda, dia pergi ke salon dan menyemir rambut.
 
Menipu begini juga dihukumi dosa besar karena merugikan banyak pihak terutama calon istri atau suami. Hukum menyemir ini juga sama dengan mengedit foto untuk tujuan menipu. Dewasa tipu menipu sudah marak terjadi, bahkan sebagian ada yang menipu jenis kelamin. Aslinya pria namun kemudian mengaku perempuan dengan berpakaian ala wanita.
 
Bahkan, bila terjadi lamaran dan ada pihak yang merasa dirugikan lewat penipuan maka diperbolehkan untuk membatalkan lamaran.
 
"Menyemir untuk menipu seperti ini (menipu) tidak boleh, haram," tandasnya.
 
Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Syamsul ArifinÂ