Daerah

Ketua FKUB Pringsewu: Menjaga Kerukunan adalah Wujud Nasionalisme

Jum, 18 Juni 2021 | 12:00 WIB

Ketua FKUB Pringsewu: Menjaga Kerukunan adalah Wujud Nasionalisme

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu, KH Mahfudz Ali. (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Kerukunan menjadi hal yang sangat vital dan mampu menjadi penentu kemajuan dari sebuah daerah. Tanpa adanya kerukunan yang terjalin antar elemen dalam masyarakat maka berbagai sektor kehidupan tentu akan terganggu khususnya dalam hal keamanan dan kondusivitas daerah.


Menjaga kerukunan adalah perwujudan dari nasionalisme. Mencintai kerukunan berarti mencintai daerahnya. Mencintai daerahnya berarti mencintai negara dan tanah airnya. Mencintai tanah air adalah sebagian dari iman,” kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu, KH Mahfudz Ali, Jumat (18/6) siang.


Maksud kerukunan di sini tambahnya, bukan hanya terbatas kepada kerukunan umat dalam sebuah agama, namun penting sekali untuk menjaga kerukunan lintas antar umat beragama. Apalagi di era saat ini di mana agama harus terus dijaga agar tidak disalah gunakan untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa.


Ia mengibaratkan menjaga kerukunan seperti layaknya menambal roda motor yang bocor atau menyambung rantai yang putus. Setiap potensi ketidakrukunan harus ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.


Pria yang juga pernah menjadi Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu ini pun menyatakan bahwa kuatnya kerukunan di tengah-tengah masyarakat menjadi fokus utama dari forum yang ia pimpin.


Di antaranya langkah yang akan segera dilakukan dalam mewujudkan kerukunan antar umat beraga di Pringsewu adalah dengan membentuk Desa Sadar Kerukunan dan Saung Kerukunan Umat Beragama. Dalam merealisasikan langkah ini, FKUB bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 141 Tahun 2021 tertanggal 31 Mei 2021.


“Kita sudah menetapkan Desa Waringin Sari Timur Kecamatan Adiluwuh Kabupaten Pringsewu Sebagai Desa Sadar Kerukunan Tahun 2021. Dan ke depan kita akan membentuk Pengurus FKUB tingkat Kecamatan agar juga dapat mendirikan Saung Kerukunan Umat Beragama di setiap Kecamatan,"katanya.


Desa Sadar Kerukunan dan Saung Kerukunan ini menurutnya adalah program strategis yang bertujuan untuk media pengendalian konflik, pencegahan konflik, wahana dalam memantapkan langkah pembinaan kerukunan umat beragama, dan pemantapan kerukunan umat beragama dengan mengakomodir pimpinan, tokoh umat beragama, serta pihak-pihak yang berhubungan dengan program kerukunan umat beragama di Kabupaten Pringsewu.

 

Hal ini diungkapkan Kiai Mahfudz pada Pengukuhan pengurus FKUB periode 2021 di Aula Kantor Bupati Pringsewu pada Jumat (18/6) Siang. Dewan Pengurus FKUB periode 2021 ini disahkan melalui Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/107/KPTS/B.05/2021. Berikut Susunan lengkap Dewan Pengurus FKUB Kabupaten Pringsewu yang berasal dari perwakilan agama dan ormas keagamaan di Pringsewu:

 

Ketua : KH Mahfudz Ali
Wakil Ketua I : H Auladi Rosyad
Wakil Ketua II : H Muhtasor
Sekretaris : H Muhammad Faizin
Wakil Sekretaris: Pendeta Christya Prihanto Poetro

 

Anggota:
KH M Ghufron
Antonius Parsidi
KH Sobri Dinal Musthafa
KH Ahmad Fuad Abdillah
H Marcony Semendawai
H M Syaukani
KH Daim Abdul Jami
Suyitno
H Dian Arif Rahman
Misino
Hj Hasniati Luthan
Hj Nafahatun Misqiyyah


Editor: Kendi Setiawan