Daerah

LAZISNU dan LKNU Cilacap Gelar Inhouse Training Pengelolaan Ambulans

Sen, 26 Desember 2022 | 13:00 WIB

LAZISNU dan LKNU Cilacap Gelar Inhouse Training Pengelolaan Ambulans

Kegiatan In House Training Pengelolaan Ambulans diadakan LAZISNU dan LKNU Cilalcap, Kamis (22/12/2022) (Foto: LAZISNU Cilacap)

Cilacap, NU Online
NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menginisasi inhouse training pengelolaan ambulans. Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Cilacap dan Rumah Sakit Agisna Kroya.

 

Direktur NU Care-LAZISNU Cilacap, Ahmad Fauzi mengatakan beberapa tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengelola klinik dan ambulans, mengenalkan kepada pengelola ambulans tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan sesuai prosedur, meningkatkan kemampuan pengelola ambulans dalam kaitnya dalam penanganan kegawatadaruratan medis.

 

“Juga mengenalkan regulasi atau peraturan dan atau kebijakan terkait dengan persyaratan standar dan sistem pengelolaaan ambulans, serta menjalin komunikasi dan koordinasi serta kerja sama antarsesama pengelola ambulans dan bermitra dengan RS Agisna Kroya,” kata Fauzi kepada NU Online, Ahad (25/12/2022).

 

Fauzi menjelaskan kegiatan training ini berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, dalam kegiatan tersebut dibahas pengelolaan ambulan dari sisi hukum lalu lintas dan regulasi pengelolaan ambulans dari sisi kesehatan.

 

“Pesertanya terdiri dari 30 driver ambulans LAZISNU Cilacap, driver ambulans Siaga Desa/Kelurahan, 8 driver ambulans klinik, driver ambulans LAZIS Muhammadiyah Binangun, dan driver ambulans LAZISNU Ranting Ayah Kabupaten Kebumen,” imbuhnya.

 

Adapun para narasumber dalam kegiatan ini adalah Polres Cilacap menyampaikan materi Tata cara mengendarai ambulanns sesuai aturan lalu lintas, Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap menyajikan materi standar dan sistem pengelolaan ambulans dan RS Agisna Kroya membawakan materi Tata laksana penangaan bantuan hidup dasar dan penanganan kegawatdaruratan medis.

 

Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Cilacap, Hudaefah menambahkan fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, prefentif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

 

“Salah satu pelayanan yang berbentuk kuratif adalah melakukan penyembuhan penyakit pada pasien artinya melakukan penanganan cepat guna penyembuhan bagi si pasien. Penanganan pasien dapat dilakukan pada suatu tempat pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun FKTP,” ujarnya.

 

Penanganan cepat pada pasien harus didukung oleh sistem rujukan yang baik. Salah satu penunjang sistem rujukan adalah pelayanan ambulans.

 

Disebutkan, secara terminologi ambulans adalah suatu kendaraan untuk memindahkan orang sakit atau cidera ke suatu tempat untuk mendapatkan pengobatan. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan lampu tanda darurat dan sirine.

 

Ambulans digunakan untuk kepentingan urgen maupun non urgen dengan jenis kendaraan yang bervariasi, termasuk truck, van, bus, kereta api, station wagon, sepeda motor, helikopter, pesawat terbang, dan kapal.

 

“Ambulans merupakan alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan pelayanan ambulans yang baik tercermin dari mobil ambulans yang memenuhi persyaratan teknis, peralatan medis yang terkalibrasi, petugas ambulans yang terlatih, dan Standar Pemeliharaan dan operasional yang terimplementasikan.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Aiz Luthfi