Meninggal, Jemaah Calon Haji Bisa Klaim Asuransi
NU Online · Kamis, 3 November 2011 | 03:28 WIB
Serang, NU Online
Bagi jamaah calon haji yang meninggal di Makkah dapat mengajukan klaim asuransi kematian kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Sebab, panitia haji telah bekerjasama dengan asuransi jiwa Bumi Putera terkait masalah ini.
Kepala Kantor Kemenag Kota Serang, Mahmudi mengatakan, ahli waris bisa mengajukan klaim jika anggota keluarga mereka meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji.<>
“Klaim harus disertai surat keterangan meninggal dunia dari daerah panitia haji di Makkah. Kalau tidak ada surat itu, tidak bisa diproses,” terang Mahmudi.
Soal besaran hasil klaim asuransi, Mahmudi mengaku tidak mengetahui persis dan hanya memperkirakan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta perorang.
Sementara, terkait jamaah haji atas nama Sahari bin Salam (75) jamaah calon haji yang meninggal dunia pada Selasa (25/10) lalu, Mahmudi menyatakan belum ada keluarga yang mengajukan klaim asuransi.
Karena itu, dia berharap ahli waris almarhum di Lingkungan Winaya, RT02/12, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten segera mengajukan klaim.
“Mungkin nanti setelah ibadah haji selesai, sebab memang petugas hajinya juga belum ke tanah air sehingga sulit mencari keterangan meninggal dari petugas disana,” ujarnya.
Kata dia, klaim bisa diajukan langsung ke kantor asuransi Bumi Putera Serang dengan menyertakan surat rekomendasi dari Kemenag Kota Serang.
Ditemui secara terpisah, Kepala Cabang Asuransi Bumi Putera Cabang Serang, Supardi membenarkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam program asuransi jamaah haji. Namun, ditanya soal besaran polis dan klaim yang bisa diterima ahli waris, dia mengaku tidak mengetahui secara terinci.
“Kami pun tidak tahu persis. Saya tidak mau menjawab takut salah. Sepengetahuan saya pada 2004 yang lalu asuransi yang diberikan kepada jemaah haji adalah Rp20 juta per orang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jamaah haji asal Kota Serang atasnama Sahari bin Salam meninggal dunia di Mekkah, Selasa (25/10) sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Warga Lingkungan Winaya, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya ini diduga meninggal akibat stroke dan dimakamkan di daerah Sharaya, Makkah.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Candra Zaini
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
3
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua