Daerah

NU Pringsewu Berharap Pengajuan Surat Keterangan Aman dari Covid-19 Tidak Rumit

Kam, 4 Juni 2020 | 03:00 WIB

NU Pringsewu Berharap Pengajuan Surat Keterangan Aman dari Covid-19 Tidak Rumit

Ketua PCNU Pringsewu, Lampung H Taufik Qurrohim (Foto: NU Online/Faizin)

Pringsewu, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.


Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.


Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung, H Taufik Qurrahim berharap beberapa poin dalam edaran tersebut bisa dengan mudah didapatkan dan direalisasikan tanpa melewati mekanisme birokrasi yang rumit dan panjang.


"Di dalam edaran disebutkan jika pengurus rumah ibadah akan menyelenggarakan ibadah berjamaah, harus mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya," katanya, Kamis (4/6).


Menindaklanjuti poin ini, pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 setempat harus menyusun mekanisme praktis pengajuan surat agar edaran ini dapat diperoleh. Namun ia mengingatkan juga agar keberadaan lingkungan rumah ibadah tersebut benar-benar disurvei secara komprehensif.


Seperti diketahui dalam edaran tersebut rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan yang aman dari Covid- 19.


Surat Keterangan ini akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.


Dengan panduan penyelenggaraan ibadah berjamaah di rumah ibadah yang terkait dengan kebijakan kenormalan baru ini, Taufik berharap khususnya pada takmir masjid/mushala dan umat Islam untuk memenuhi kewajiban yang ada dalam edaran tersebut.


Di antara kewajiban takmir tersebut adalah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area masjid, dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.


Takmir juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk/keluar masjid, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk dan jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5 derajat celcius, setelah 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area masjid.


Dalam pelaksanaan ibadah juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus di lantai minimal 1 meter, dan melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.


"Takmir juga dianjurkan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," tambahnya.


Selain itu takmir juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah yang datang dari luar lingkungan masjid.


Sementara jamaah yang akan beribadah juga memiliki kewajiban di antaranya berada dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter, dan menghindari berdiam lama-lama selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.


"Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 sebaiknya beribadah di rumah," tambahnya.


Umat Islam juga harus meyakini bahwa masjid/mushala yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, dan ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di masjid.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR