Daerah

PCNU Pringsewu Imbau Panitia Zakat Segera Diubah Jadi Amil, Begini Caranya 

Kam, 6 April 2023 | 23:00 WIB

PCNU Pringsewu Imbau Panitia Zakat Segera Diubah Jadi Amil, Begini Caranya 

Penyerahan legalitas Amil Zakat dari LAZISNU Pringsewu kepada para Takmir Masjid (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung mengimbau komunitas-komunitas seperti di masjid, mushala, dan majelis taklim yang biasanya membentuk panitia pengelolaan zakat jelang Idul Fitri, untuk segera mengubah status yang awalnya hanya panitia zakat menjadi amil zakat. 


Hal ini didasarkan pada besarnya tanggungjawab yang harus dipikul para pengelola zakat baik di dunia maupun akhirat. Jika pengelolaan tidak sesuai dengan syariat dan hukum yang ada, maka akan membawa dampak negatif bagi panitia zakat dan juga para muzakki (orang yang berzakat). 


"Jika masyarakat menyerahkan zakatnya kepada panitia zakat, bukan amil zakat, dan kemudian panitia tidak secara benar mengelola zakat tersebut, maka kewajiban zakatnya belum gugur," kata Ketua PCNU Pringsewu H Taufik Qurrahim, saat Safari Ramadhan di Masjid Sunan Giri Pringsewu, Kamis (6/4/2023). 


Namun jika masyarakat menyerahkannya kepada amil yang sudah memiliki legalitas, maka kewajiban zakatnya sudah ditunaikan walaupun seandainya amilnya melakukan kelalaian dalam mengelolanya. 


Lalu bagaimana mengubah panitia menjadi amil zakat? Kiai Taufik menjelaskan caranya adalah dengan mendaftarkan susunan personalianya untuk mendapatkan legalitas atau surat keputusan (SK). 


SK amil zakat ini bisa diperoleh dari Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), lembaga yang diberi wewenang oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membentuk unit-unit pengumpul zakat (UPZ). Nantinya panitia zakat di masjid dan mushala ini akan berstatus UPZ dari LAZISNU dan juga berubah status dari panitia menjadi amil sesuai dengan syariat. 


"Jadi silakan hubungi pengurus LAZISNU di kecamatan atau di Kabupaten untuk mendaftarkan panitia zakat sehingga mendapatkan SK Amil," katanya. 


Ketika berstatus sebagai amil, maka personalia di dalamnya akan mendapatkan hak dalam pengelolaan zakat. Lain dengan status pengelola yang masih berstatus sebagai panitia yang tidak ada hak atas zakat yang dikelolanya. 

 

"Amil yang sudah menjadi UPZ ini juga secara syar'i sah dan bisa mengelola zakat, infak, dan sedekah di luar bulan Ramadhan selama periode SK yang diberikan," imbuhnya. 


Dengan tertibnya pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di masyarakat, maka akan berimbas positif pada kesejahteraan masyarakat karena ZIS yang dikelola tepat sasaran dan dikelola dengan baik serta terstruktur. 

 

Sementara sampai dengan tahun ini, LAZISNU sudah memiliki ratusan UPZ di masjid dan mushala di Pringsewu. Manajer Eksekutif LAZISNU Pringsewu Kabul Muliarto mengatakan pihaknya siap untuk menerbitkan SK Amil masjid dan mushala yamg kemudian akan berstatus sebagai UPZ LAZISNU Pringsewu. 

 

"Zakat yang dikumpulkan nantinya tetap dikelola sendiri oleh amil dan dilaporkan datanya ke LAZISNU," katanya pada kegiatan penyerahan paket Ramadhan Menggembirakan di tempat yang sama. 


Dengan manajemen pengelolaan zakat yang terstruktur ini, potensi zakat di daerah juga bisa diukur dan dimaksimalkan. Seperti pada tahun 2022 lalu, melalui UPZ-UPZ nya, LAZISNU Pringsewu berhasil mengelola potensi zakat sampai dengan puluhan miliar. 

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan