Daerah

Pemkot Bandung Larang Mushala di Basement, Ini Tanggapan NU Jabar

NU Online  ·  Senin, 31 Desember 2018 | 12:30 WIB

Jakarta, NU Online
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait bangunan dan gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, salah satu poinnya adalah melarang mushala di basement.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah berpendapat, perda tersebut baik jika dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam beribadah.

"Menurut saya sah dan baik jika dalam rangka niatnya untuk mendudukan shalat menjadi lebih diperhatikan oleh masyarakat, sehingga meningkatkan kesadaran mereka untuk lebih religius dalam hidupnya," kata Gus Hasan kepada NU Online, Senin (31/12) melalui sambungan telepon.

Pria yang juga Pengasuh Pesantren Asshiddiqiyah 3 Cilamaya, Karawang, Jawa Barat ini mengungkapkan kesan dirinya ketika berkunjung ke sejumlah gedung.

Menurutnya, di beberapa gedung masih terdapat sejumlah mushala yang layak, baik secara letak maupun fasilitas.

"Bagi pengelola yang telah memperhatikan kebutuhan umat Islam dalam menjalankan kewajibannya, kita ucapkan terima kasih. Dan bagi yang belum, semoga pengelola dibukakan pintu hatinya untuk memberikan perhatian lebih," ucapnya.

Pemkot Bandung mengesahkan peraturan daerah (Perda) baru terkait bangunan dan gedung. Perda ini merevisi aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam aturan baru, salah satunya melarang sarana ibadah dalam gedung dibangun tidak layak. Aturan ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, hunian rusun dan apartemen.

Dalam perda tersebut juga disebutkan luas sarana ibadah di dalam gedung, yakni lima persen dari luas lantai tempat dibangun. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)