Daerah

Peneliti Ungkap Keteladanan Muslim Cikarang tentang Pendirian Gereja Ibu Teresa

Ahad, 25 September 2022 | 18:00 WIB

Peneliti Ungkap Keteladanan Muslim Cikarang tentang Pendirian Gereja Ibu Teresa

Peneliti BRIN Abdul Jamil Wahad saat memaparkan hasil penelitian di hadapan sivitas akademika UIN Lampung. (Foto: Dok. BLA Jakarta)

Bandar Lampung, NU Online
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) H Abdul Jamil Wahab memaparkan hasil penelitiannya tentang sikap moderat Muslim Cikarang, Bekasi, terhadap pendirian Gereja Ibu Teresa. Ia menemukan keteladanan yang patut ditiru kaum muslimin khususnya, dan umat agama lain secara umum terkait moderasi beragama.


Hal tersebut ia ungkapkan saat didaulat Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) berbicara dalam rangka publikasi produk-produk akademik dan hasil penelitian. Ekspose produk akademik itu dikemas dalam seminar bertema Sinergitas Masyarakat dan Dunia Pendidikan dalam Moderasi Beragama yang digelar di Auditorium UIN Raden Intan Lampung, Jl Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung,.


“Ada empat tipologi gereja yang dari awal sampai saat ini tidak mengalami masalah. Perizinannya tidak ada kendala dan dapat digunakan beribadah. Kedua, sejak awal bertahun-tahun mengalami kendala sehingga tidak bisa berdiri,” kata Jamil, sapaan akrabnya.


Ketiga, lanjut dia, pada awalnya pendirian gereja mendapatkan izin. Namun, bekalangan dipersoalkan sehingga tidak bisa juga digunakan untuk beribadah. Kempat, sebaliknya dulu bermasalah pendiriannya dan mengalami kendala. Tapi, di kemudian hari bisa diselesaikan sehingga bisa berdiri dan dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.


“Jadi tidak selalu pendirian gereja selamanya mengalami kendala. Saya dan kawan-kawan pernah meneliti di Provinsi Banten, tepatnya di Cilegon, sekarang ada persoalan terkait pendirian gereja HKBP. Jadi, dari 29 izin pendirian rumah ibadah yang dilayangkan kepada FKUB 15 disetujui sehingga bisa dibangun. Sisanya 14 saat itu masih dalam proses perizinan,” ungkapnya.


Ia mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah bukti bahwa persoalan pendirian rumah ibadah tidak selamanya mengalami kendala. Ada yang mendapatkan persetujuan masyarakat dan pemerintah sehingga memeroleh izin mendirikan bangunan. Ada pula yang tidak bisa mendirikan rumah ibadah lantaran terkendala perizinan.


“Nah, Gereja Ibu Teresa di Bekasi ini termasuk yang dari awal sampai sekarang mengalami kendala. Padahal Kabupaten Bekasi itu di dalam daftar gereja jumlah pemeluk Katolik itu 12 ribu orang. Di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) itu 90 orang sudah bisa mendirikan rumah ibadah,” ungkapnya.


“Nah, ini 12.000 umat Katolik di Kabupaten Bekasi, bukan Kota Bekasi, wilayahnya sangat luas dan letaknya tidak jauh dari Jakarta, tapi belum mempunyai satu pun gereja,” sambung eks peneliti Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kemenag RI ini.


Jamil mengatakan bahwa mereka berkeinginan mendirikan gereja di tanah yang dibeli. Kebetulan di daerah itu PT Lippo Cikarang sebagai pengembang. Mereka membeli tanah 7.500 meter persegi untuk mendirikan rumah ibadah. Sejak tahun 2007, mereka sudah mengurus izinnya.


“Syarat yang ada dalam PBM sudah berhasil mereka dapatkan. Yakni, KTP 90 pengguna gereja. Lalu, izin dari 60 orang warga sekitar yang beda agama, dalam hal ini umat Islam, juga sudah mereka dapatkan. Kemudian rekomendasi dari FKUB dan rekomendasi dari Kankemenag Bekasi juga sudah mereka dapatkan,” tuturnya.


Empat syarat yang ada di PBM untuk pendirian rumah ibadah sudah beres. Tinggal satu lagi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi. Sejak 2015 hingga kini di mana persyaratan sudah terpenuhi semua dan diajukan ke Pemkab Bekasi ternyata tidak kunjung diberi IMB-nya.


Diskusi yang dimoderatori Kasubag TU BLA Jakarta Heri Susanto ini dihadiri dua penanggap, yakni Dr Safari Daud (Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan), dan Dr Idrus Ruslan (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama). Keduanya adalah Warek UIN Lampung.


Kegiatan dalam rangka publikasi produk-produk akademik ini terselenggara berkat kerja sama antara Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) dan UIN Lampung. Dalam dua hari, Rabu-Kamis (21-22/9/2022), ratusan mahasiswa turut berpartisipasi aktif dalam diskusi.


Kontributor: Musthafa A’zhom
Editor: Musthofa Asrori