Daerah

Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Hendaknya Dibatalkan

Sen, 12 Juli 2021 | 10:30 WIB

Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Hendaknya Dibatalkan

Ketua Satuan Tugas (Satgas) NU Peduli Covid-19 Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. (Foto: Istimewa)

Bekasi, NU Online 
PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar yang seharusnya dimulai hari ini, Senin (12/7). Merespons hal itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) NU Peduli Covid-19 Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman meminta vaksinasi gotong royong perorangan jangan ditunda tapi dibatalkan.
 
Vaksin adalah hak seluruh warga negara untuk mendapatkannya dan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin tersebut apalagi mengingat kesadaran masyarakat untuk divaksin belum merata di setiap daerah. 
 
“Kementrian Kesehatan dan Kementerian BUMN fokus itu saja, jangan malah memperdagangkan vaksin kepada masyarakat,” tegas Wildan kepada NU Online, Senin (12/7) siang.
 
Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kota Bekasi itu menjelaskan, sejak awal pernyataan presiden terkait vaksin gotong royong/mandiri sudah benar bahwa vaksinasi ini gratis dibiayai oleh negara, tinggal mekanisme pelaksanaanya saja dipercepat, aman dan merata.
 
Lebih jauh Wildan mengungkapkan bahwa Herd Immunity menjadi landasan vaksinasi harus masif agar risiko gejala berat dan angka kematian karena Covid-19 bisa ditekan. Oleh karena itu, seharusnya jumlah vaksinasi harus dipercepat.
 
“Saat ini banyak masyarakat yang ingin vaksin tapi sulit mendapatkannya, lah kok sekarang malah dijual. Jangan seperti main bola kecolongan goal baru teriak-teriak,” kata Wildan. 
 
Wildan berpendapat seharusnya DPR lebih berperan aktif untuk melakukan fungsi kontrolingnya dalam pelaksanaan vaksinasi agar tidak merugikan rakyat. “Tingkatkan koordinasi DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” pinta Wildan.
 
Dilansir dari laman sehatnegriku.kemkes.go.id pada 15 Juni 2021 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.
 
Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan dalam vaksinasi gotong royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai program vaksinasi pemerintah yang gratis.
 
Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
 
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syamsul Arifin