Internasional

Arab Saudi Larang Warga Israel Masuk ke Wilayah Kerajaan

Sel, 28 Januari 2020 | 14:00 WIB

Arab Saudi Larang Warga Israel Masuk ke Wilayah Kerajaan

Bendera Arab Saudi. (AP Photo)

Riyadh, NU Online
Otoritas Arab Saudi mengumumkan, pihaknya masih melarang warga negara Israel memasuki wilayah Kerajaan untuk saat ini. Pengumuman ini dikeluarkan Menteri Luar Negeri Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan, sehari setelah otoritas Israel mengumumkan akan mengizinkan warganya bepergian ke wilayah Kerajaan tersebut. 

Pangeran Faisal mengatakan, alasan warga Israel tidak bisa diterima di Saudi karena kedua negara tersebut tidak memiliki hubungan. Sebagaimana diketahui, Arab Saudi dan beberapa negara Arab lainnya tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Israel diketahui hanya menjalin perjanjian perdamaian dengan Mesir dan Yordania. 

“Kebijakan kami masih tetap. Kami tidak punya hubungan dengan Israel. Jadi mereka (para pemegang paspor Israel) tidak bisa berkunjung ke sini untuk saat ini," kata Pangeran Faisal kepada CNN via AFP, Senin (27/1).

Dia kemudian menambahkan, pihaknya mendukung penyelesaian konflik antara Palestina dan Israel yang sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun dan belum ada titik terangnya.
 
“Ketika pakta perdamaian antara Israel dan Palestina tercapai, integrasi antara Israel dan negara di kawasan Timur Tengah akan mulai dinegosiasikan lagi. Saya yakin itu," lanjutnya.
 
Belum ada respons dari otoritas Israel terkait dengan larangan Menlu Saudi tersebut. 
 
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, Ahad (16/1), Menteri Dalam Negeri Israel, Aryeh Deri mengumumkan bahwa warga Muslim Israel secara resmi akan diizinkan bepergian ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji dan umrah. Selama ini, warga Muslim Israel memakai dokumen sementara yang dikeluarkan otoritas Yordania ketika hendak menjalankan ibadah haji atau umrah.
 
Tidak hanya itu, Deri juga mengatakan akan mengizinkan warga Yahudi Israel untuk melakukan perjalanan bisnis ke Saudi dalam kurun waktu kurang dari 90 hari. Meski demikian ada syaratnya, yaitu orang yang bersangkutan harus mendapatkan undangan resmi dari instansi Saudi dan memiliki dokumen yang dibutuhkan.  

Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad