Internasional

Berbicara di Deen Haag, Menlu RI: Israel Terus Melanggar Hukum Internasional

Ahad, 25 Februari 2024 | 19:00 WIB

Berbicara di Deen Haag, Menlu RI: Israel Terus Melanggar Hukum Internasional

Menlu Retno Marsudi saat menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional terkait konflik di Gaza Palestina di Deen Haag, Jumat (23/2/2024) (Foto: Tangkapan layar MoFA Indonesia)

Jakarta, NU Online
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi memberikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam sesi persidangan Advisory Opinion yang berkaitan dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

 

Menlu Retno menjelaskan bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada akhir 2022 melalui Resolusi 77/247 meminta ICJ untuk mengeluarkan Advisory Opinion terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.


Menlu Retno menyatakan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan Advisory Opinion terkait konflik Israel-Palestina. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi ICJ untuk tidak memberikan opini hukum, karena hal tersebut sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ.

 

Menlu Retno juga menyampaikan dua intisari pandangan lisan Indonesia. Pertama, penegasan bahwa ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan Advisory Opinion, dan kedua, penegasan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan konsekuensi hukumnya.


"Tugas dari Mahkamah adalah memberikan opini mengenai konsekuensi hukum yang muncul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan bagaimana pelanggaran-pelanggaran ini berpengaruh terhadap legal status of the occupation," kata Retno, dalam pernyataannya sebagaimana tayangan video MoFA Indonesia.

 

Menlu Retno menjelaskan bahwa ICJ harus memberikan opini mengenai konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina, termasuk tentang penegakkan hak-hak Palestina seperti hak atas self-determination.


"Saya sampaikan Mahkamah secara jelas telah menyampaikan bahwa Palestinian self-determination sudah bukan merupakan isu lagi, yang berarti sudah ditegaskan bahwa self-determination ini sah menjadi hak bangsa Palestina,” jabar dia.


Ia juga menyoroti bahwa Israel terus melanggar hukum internasional melalui berbagai kebijakannya di wilayah pendudukan Palestina. "Israel terus melanggar hukum internasional, melalui berbagai kebijakannya di OPT (Occupied Palestine Territory)," ungkapnya.


Dalam pernyataannya itu, Menlu Retno memberikan empat alasan penguat yang mendukung pandangan Pemerintah Indonesia. Alasan-alasan tersebut adalah bahwa pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap wilayah pendudukan, Israel terus memperluas pemukiman ilegalnya, dan Israel memberlakukan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina.


Menlu Retno menekankan bahwa penyelesaian konflik ini hanya dapat dicapai melalui perundingan, dan opini ICJ akan membantu Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap. "Permintaan advise ini akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya," tuturnya.