Internasional

Dalam Kajian, Saudi Mungkin Izinkan Perempuan Berhaji Tanpa Mahram

Ahad, 20 Oktober 2019 | 11:00 WIB

Dalam Kajian, Saudi Mungkin Izinkan Perempuan Berhaji Tanpa Mahram

Jamaah Haji asal Pringsewu, Lampung, Indonesia. (Foto: Faizin/NU Online)

Riyadh, NU Online
Pemerintah Arab Saudi dilaporkan tengah mempelajari berbagai pilihan visa sehingga memungkinkan perempuan bisa melaksanakan ibadah haji tanpa mahram.
 
Dilansir laman Arab News, Ahad (20/10), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sedang melakukan studi untuk mengeluarkan visa kunjungan untuk tujuan pariwisata dan Umrah sekaligus. Proses itu diharapkan akan membuka jalan bagi kemungkinkan perempuan untuk datang ke Arab Saudi tanpa perlu mahram.
 
Sebagaimana diketahui, pada 27 September lalu, Arab Saudi untuk pertama kalinya membuka pintu untuk turis mancanegara dengan membuka program visa kunjungan untuk 49 negara di seluruh dunia. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan Kerajaan di sektor pariwisata. 
 
Saat ini, ketika perempuan melaksanakan perjalanan ke Arab Saudi maka harus bersama dengan mahramnya (wali laki-laki) atau  ditemuinya pada saat kedatangan di Kerajaan. Jika mereka dalam tur yang teroganisir kelompok, meskipun wanita di atas usia 45 tahun, dapat bepergian tanpa mahram.
 
Perempuan yang bepergian dalam sebuah kelompok dan tanpa mahram harus menyerahkan surat notaris yang menerangkan bahwa mahramnya tidak keberatan dan mengesahkan perjalanan haji atau umrah dengan kelompok itu. 
 
Ini merupakan salah satu dari sejumlah perkembangan di sektor haji dan umrah. Kementerian terkait dilaporkan didesak untuk melakukan intervensi di sektor ini untuk menyelamatkan bisnis. Sejumlah perusahaan travel umrah telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap regulasi ini, yakni diperbolehkannya perempuan berhaji atau berumrah tanpa mahram. Menurut mereka, ada ratusan perusahaan travel yang akan meninggalkan pasar jika otoritas terkait tidak turun tangan.
 
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammed Saleh Benten menyetujui pembaruan layanan Umrah setelah pertemuan dengan Komite Nasional untuk Haji dan Umrah untuk membahas pembaruan peraturan dan instruksi untuk perusahaan-perusahaan Umrah.
 
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi mencabut kebijakan visa progresif untuk umrah. Dengan kebijakan ini, maka biaya 2.000 riyal (Rp7,6 juta) untuk jamaah yang umrah dua kali di tahun yang sama menjadi hilang. Sebagai gantinya, Saudi menarik biaya untuk setiap pengajuan umrah dalam bentuk Government Fee sebesar 300 riyal atau setara Rp1,1 juta.
 
Biaya tersebut akan berlaku untuk setiap calon jamaah yang mengajukan visa umrah, baik yang pertama maupun seterusnya. Kebijakan ini hanya berlaku untuk visa umrah saja, tidak untuk haji.
 
Pencabutan kebijakan visa progresif untuk umrah tersebut merupakan salah satu upaya Saudi untuk mewujudkan Visi Saudi 2030. Di antara visi tersebut adalah meningkatkan jumlah jamaah umrah hingga 30 juta per tahun pada 2030 mendatang.
 
Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan