Fase Kedua Pelaksanaan Umrah Dimulai pada Ahad, 18 Oktober
Sab, 17 Oktober 2020 | 22:10 WIB
Jamaah melaksanakan ritual umrah di Masjidil Haram dengan menerapkan protokol kesehatan pada Ahad, 4 Oktober 2020. (SPA Via Reuters)
A Muchlishon Rochmat
Penulis
Makkah, NU Online
Fase kedua pelaksanaan umrah dimulai pada Ahad, 18 Oktober. Jumlah jamaah yang diizinkan melaksanakan ritual umrah pada fase ini sebanyak 15 ribu orang per harinya. Di samping itu, sebanyak 40 ribu jamaah juga diizinkan untuk melaksanakan shalat lima waktu di Masjidil Haram.
Pelaksanaan umrah ini dilakukan dengan protokol keamanan yang ketat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Sebagaimana diketahui, pelaksanaan umrah ditangguhkan sejak 1 Maret lalu karena pandemi Covid-19. Setelah tujuh bulan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan kembali pelaksanaan umrah.
Kementerian menerapkan empat tahap dalam pelaksanaan umrah. Tahap pertama dimulai sejak 4 Oktober lalu dengan jumlah jamaah 6.000 orang per harinya. Kemudian tahap kedua dimulai pada Ahad, 18 Oktober.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan aplikasi Itamarna pada akhir bulan lalu. Jamaah harus mendaftarkan diri melalui aplikasi ini jika ingin melaksanakan umrah. Diberitakan Arab News, melalui aplikasi Itamarna, jamaah juga bisa mendapatkan izin untuk shalat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Makam Nabi.
Selain itu, jamaah juga harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna yang dikelola Kementerian Kesehatan Saudi. Melalui aplikasi Tawakkalna, otoritas terkait akan mengecek kesehatan jamaah dan kelayakan mereka untuk melaksanakan ritual umrah.
Sementara tahap ketiga dimulai pada 1 November 2020 dengan jumlah jamaah mencapai 20 ribu-60 ribu (100 persen kapasitas masjid) per hari. Berbeda dengan dua tahap sebelumnya, pada tahap ini jamaah dari luar Saudi juga diizinkan melaksanakan umrah.
Kemudian pelaksanaan umrah pada tahap empat akan dilaksanakan secara normal seperti sebelum adanya pandemi. Tahap ini akan diterapkan ketika otoritas Saudi memutuskan bahwa risiko pandemi sudah hilang.
Tahapan ini juga akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pandemi untuk menjamin proses ibadah yang aman, sehat, memenuhi persyaratan pencegahan, serta memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi Covid-19.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
3
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
6
Gempa Bawean, Masyarakat Butuh Tenda, Makanan hingga Dapur Umum
Terkini
Lihat Semua