Internasional

Inggris Nyatakan Prihatin atas Keputusan Israel Bangun Permukiman Ilegal

Sel, 19 Januari 2021 | 13:45 WIB

Inggris Nyatakan Prihatin atas Keputusan Israel Bangun Permukiman Ilegal

Ilustrasi: Masjidil Aqsa di Yerusalem Timur.

Jakarta, NU Online

Pembangunan lebih banyak lagi permukiman di Tepi Barat oleh Israel mendapat kecaman dari sejumlah, termasuk Inggris. Sebelumnya, kecaman datang dari Arab Saudi.


Dikutip dari Anadolu, Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris (FCO) menyatakan keprihatinannya atas keputusan Israel untuk membangun lebih banyak lagi permukiman di Tepi Barat.


Sebelumnya, PBB menyatakan bahwa aktivitas Israel di Tepi Barat tersebut melanggar hukum internasional karena melakukan pencaplokan yang dapat mengakibatkan krisis keamanan.

 


Senin (18/1) lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dirinya menginstruksikan pembangunan 800 unit permukiman di Tepi Barat, dan otoritas Israel menyetujui pembangunan 530 unit permukiman baru di Yerusalem Timur yang diduduki pada Rabu.


“Inggris sangat prihatin dengan keputusan Pemerintah Israel untuk menyetujui pembangunan 780 unit permukiman baru di seluruh wilayah Palestina, termasuk daerah jauh di dalam Tepi Barat yang dapat mengancam negosiasi perdamaian di masa depan,” kata otoritas Inggris.


Menggambarkan permukiman itu "ilegal menurut hukum internasional", Inggris juga mengatakan bahwa keputusan Israel itu "berisiko merusak kelangsungan solusi dua negara."

 


"Kami menyerukan agar pembangunan ini di Yerusalem Timur dan tempat lain di Tepi Barat segera dihentikan," ungkap FCO.


Didorong "Kesepakatan Abad Ini" oleh Donald Trump, Netanyahu pada Mei mengumumkan bahwa pemerintahnya secara resmi akan mencaplok Lembah Yordania dan semua blok permukiman di Tepi Barat.


Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga semua permukiman Yahudi di sana - serta aneksasi yang direncanakan - dianggap melawan hukum.


Banyak komunitas internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang didudukinya sejak 1967.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon