Internasional

Uni Eropa Minta Israel Hentikan Bangun Pemukiman Ilegal

Sen, 18 Januari 2021 | 07:00 WIB

Uni Eropa Minta Israel Hentikan Bangun Pemukiman Ilegal

Uni Eropa menilai keputusan Israel untuk membangun 800 unit permukiman baru di wilayah pendudukan Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional.

Tepi Barat, NU Online
Juru bicara Uni Eropa, Peter Stano, menilai, keputusan Israel untuk membangun 800 unit permukiman baru di wilayah pendudukan Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional. Menurutnya, langkah Israel itu juga merusak kemungkinan solusi dua negara. 


“Uni Eropa juga menyerukan kembali kepada pemerintah Israel agar menghentikan proses penawaran untuk pembangunan pemukiman baru di Givat Hamatos,” kata Stano, dalam sebuah pernyataan, diberitakan kantor berita Palestina, WAFA, Ahad (17/1).


Uni Eropa berulang kali meminta Israel untuk mengakhiri semua aktivitas permukiman dan membongkar pos-pos terdepan yang didirikan sejak 2001. Uni Eropa tetap memegang teguh bahwa langkah Israel tersebut ilegal menurut hukum internasional. Dikatakan Stano, Uni Eropa meminta kedua belah pihak—Israel dan Palestina- untuk menghindari langkah sepihak yang bisa merusak solusi dua negara. 


Bagi dia, langkah yang ditempuh Israel itu kontraproduktif mengingat perjanjian Israel dengan sejumlah negara Arab. Karena itu, dia meminta kepada pemerintah Israel untuk menarik keputusan pembangunan permukiman tersebut dan membangun kembali kepercayaan bagi semua pihak. Sehingga itu bisa mendorong terwujudnya negosiasi damai antara Israel dan Palestina. 


Langkah Israel yang membangun 800 perumahan ilegal di Tepi Barat ini mengundang kecaman banyak pihak, termasuk di antaranya Arab Saudi. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dengan keras menolak langkah tersebut. Saudi menganggap, langkah itu sebagai pelanggaran baru terhadap keputusan legitimasi internasional, ancaman bagi perdamaian dan merusak upaya solusi dua negara.
 

Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga semua permukiman Yahudi di sana dinyatakan ilegal.


Pemukiman merupakan salah satu persoalan kunci yang menyebabkan proses perundingan damai Israel dan Palestina tidak kunjung terwujud. Pihak Palestina menginginkan wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza menjadi kota-kota masa depannya ketika mereka merdeka kelak. Sementara Israel terus berupaya menganeksasi wilayah-wilayah itu. 


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad