Internasional

Israel Robohkan Masjid Rasulullah di Hebron Palestina

Kam, 8 Desember 2022 | 19:15 WIB

Israel Robohkan Masjid Rasulullah di Hebron Palestina

Pasukan Israel menghancurkan sebuah masjid di Khallet Taha, Kota Dura, barat daya Hebron, Palestina pada Senin (5/12/2022).

Jakarta, NU Online
Pasukan Israel menghancurkan sebuah masjid di Khallet Taha, Kota Dura, barat daya Hebron, Palestina pada Senin (5/12/2022).

 

Melansir Wafa, beberapa kendaraan militer dan buldoser menyerbu desa Khallet Taha di kota Dura, barat daya Hebron dan mengepung area masjid setempat. Pasukan disertai dengan alat berat menyerbu kawasan tersebut dan merobohkan masjid seluas 100 meter persegi itu.

 

Kementerian Wakaf Agama Palestina mengonfirmasi perobohan masjid tersebut. Ia menyebut masjid yang dihancurkan pasukan pendudukan Israel adalah Masjid Rasoolallah (Rasulullah).

 

“Masjid ini dibangun di Khallet Taha untuk melayani warganya yang tidak memiliki masjid lain di daerah tersebut,” kata kementerian tersebut, dilansir dari Middle East Monitor.

 

Kota Hebron sendiri merupakan rumah bagi sekitar 200.000 warga Palestina dan sekitar 700 warga Israel. Namun, 20 persen kota berada di bawah kendali langsung Israel, dan warga Palestina yang tinggal di dalamnya, atau melewatinya, dikenakan pos pemeriksaan dan larangan bepergian di beberapa jalan utama, tidak seperti para pemukim Yahudi.

 

Israel berpendapat bahwa kehadiran pasukan tentara dan pembatasan terhadap warga Palestina diperlukan untuk alasan keamanan, dan untuk melindungi pemukim Yahudi yang tinggal di Hebron dari serangan Palestina.

 

Melansir IMEMC, daerah Khallet Taha juga tengah terancam dicaplok oleh pendudukan Israel. Mereka berupaya mengambil alih sekitar 3000 km tanah warga Palestina untuk mendukung perluasan pemukiman.

 

Pendudukan wilayah Tepi Barat oleh Koloni Israel, termasuk yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa IV dan berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan. Tindakan mereka juga termasuk kejahatan perang di bawah hukum internasional.

 

Hal itu melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa IV yang menyatakan: “Pemindahan-pemindahan paksaan individu atau massal, demikian pula deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki ke wilayah Kekuasaan Pendudukan atau wilayah negara lain manapun, baik yang diduduki maupun yang tidak adalah terlarang apapun alasannya."

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi