Internasional

Kisah Dramatis Dubes Agus Maftuh Selamatkan TKI Ety Toyyib

Sen, 13 Juli 2020 | 16:30 WIB

Kisah Dramatis Dubes Agus Maftuh Selamatkan TKI Ety Toyyib

Dubes Agus Maftuh saat mengunjungi keluarga Ety Toyib di Majalengka Jawa Barat. (Foto: Dok. KBRI Riyadh)

Jakarta, NU Online
Ety Toyib Anwar, pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah dijerat hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi kini berhasil pulang ke Tanah Air. Di balik kepulangannya, ada kisah menegangkan yang diceritakan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, melalui akun Facebook pribadinya, Senin (13/7).


Dubes Agus Maftuh menuturkan, saat itu, akhir Maret 2019 bertepatan dengan Rajab 1440 H, genap satu tahun waktu yang diberikan oleh ahli waris korban untuk menyelesaikan pembayaran diyat tebusan sebesar 4 juta riyal atau sekitar 15,5 miliar rupiah.


"Kami sebagai pelayan WNI berusaha membantu cari dana untuk keluarga Ety yang belum berhasil mengumpulkan dana yang diminta ahli waris meski ikhtiar sudah berjalan tujuh bulan," jelasnya.


Sebenarnya, lanjut dia, sah-sah saja keluarga ahli waris korban mengajukan kepada pengadilan untuk pelaksanaan qisas pasca jatuh tempo. Karena sampai waktu yang ditentukan, angka tersebut belum terpenuhi.


"Namun, irisan takdir baik Allah masih berpihak ke saudari kami Ety Toyyib. Alhamdulillah, kami diberi kesempatan berusaha keras untuk mengusahakan pemenuhan dana tebusan tersebut," ia mengisahkan.


Pada akhir Ramadhan 1440 H bertepatan dengan Juni 2019, Maftuh tiba-tiba menerima pesan WA panjang ketika berada di Makkah. WA tersebut berasal dari ahli waris yang berisi ultimatum tegas untuk penyelesaian pembayaran diyat hinggga 5 Syawal 1440 H. Artinya, saya hanya punya waktu delapan hari untuk lakukan extraodinary effort.


"Saya sampaikan kepada ahli waris bahwa sudah ada dana sekitar 12,4 M (3,2 juta Riyal) atau 80 persen dari total diyat yang berasal dari Ketum PKB, Sahabat Muhaimin Iskandar, para anggota DPR RI Fraksi PKB dan LAZISNU. Namun, ahli waris masih bersikukuh untuk jumlah lengkap 4 juta riyal. Karena angka sebenarnya sudah dikurangi 1 juta riyal dari kesepakatan awal 5 juta riyal," paparnya.


Maftuh mengungkapkan, jika sampai 5 Syawal belum terselesaikan, ahli waris menyampaikan kepada dirinya bahwa dengan sangat menyesal akan mengajukan pelaksanaan qisas (hukuman mati).


"Dalam suasana kebingungan dan kegundahan serta membayangkan pedang algojo yang hanya dalam hitungan hari, saya harus melakukan muhawalah istitsnaiyyah (usaha luar biasa) untuk bisa mendapatkan perpanjangan waktu. Karena tidak mungkin dalam 8 hari dan suasana Hari Raya Idul Fitri mencari kekurangan dana sekitar 800.000 riyal (3.1 miliar rupiah)," ungkapnya.


Pada malam 28 Ramadhan, Maftuh pun melakukan langkah lain dengan menemui kabilah ternama dan terpandang untuk membantu melobi kabilah ahli waris korban agar memberikan tambahan waktu 1 bulan hingga akhir Syawal.


"Alhamdulillah, atas barakah gemuruh doa akhir Ramadhan di Tanah Air, ahli waris memberikan batas waktu sampai akhir bulan Syawal," jelas Dubes Agus.


Akhirnya, di hari Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, Maftuh pulang ke Indonesia untuk ikhtiar membantu keluarga Ety mencarikan dana agar lengkap 4 juta riyal. Ia menghubungi Gubernur Ridwal Kamil yang tujuh bulan sebelumnya sudah berkomitmen untuk membantu salah satu warganya. 


"Alhamdulillah, Allah memudahkan semuanya dan terbayarkan sebelum lewat bulan Syawal," pungkas Agus Maftuh.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori