Internasional

Komisi Eropa Kutuk Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia

Kam, 3 September 2020 | 08:30 WIB

Komisi Eropa Kutuk Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Swedia

Kerusuhan pecah di lingkungan imigran Rosengarden, Malmo, Swedia, setelah ekstremis sayap kanan membakar Al-Qur'an pada Jumat (28/8). (Foto: AFP)

Brussel, NU Online
Komisi Eropa mengecam aksi pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan oleh Kelompok ekstremis sayap kanan di Kota Malmo, Swedia pada Jumat lalu. Sesaat setelah kejadian itu, kerusuhan terjadi di kota tersebut dan membuat sejumlah polisi terluka. 


Salah seorang juru bicara Komisi Eropa, sebagaimana diberitakan Brussels Times, Kamis (3/9), menegaskan bahwa pihaknya mengutuk segala bentuk rasisme, xenofobia (perasaan benci terhadap orang asing), dan intoleransi. Menurutnya, itu semua tidak sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi dasar pendirian Uni Eropa.


Dia menyebut, negara-negara anggota Uni Eropa seharusnya menerapkan Undang-Undang nasional berdasarkan Keputusan Kerangka Kerja 2008. Jika mengacu pada kerangka tersebut, maka segala bentuk dan ekspresi rasisme dan xenofobia bisa diberantas melalui hukum pidana. Namun sayangnya, lanjutnya, ada beberapa negara anggota Uni Eropa belum mengubahnya dengan benar. 


Untuk diketahui, aparat kepolisian setempat hadir ketika insiden itu dimulai di sebuah alun-alun di Kota Malmo pada 28 Agustus lalu. Pada saat itu, polisi tidak menghalangi ketika massa aksi unjuk rasa menendang Al-Qur’an. Namun aparat polisi tidak hadir ketika salinan Al-Qur’an dibakar di depan umum di Rosengarden—lingkungan imigrasi di Malmo. 


Juru bicara polisi Calle Persson menyebut, dua insiden tersebut—penendangan dan pembakaran Al-Qur’an- dilakukan oleh orang-orang yang sama. Insiden tersebut kemudian menyebabkan kerusuhan di pusat Kota Malmo pada sore dan malam hari. Polisi Swedia telah menangkap sejumlah orang dengan tuduhan menghasut kelompok etnis lain. Penyelidikan awal telah dilakukan polisi.


Dia belum mengecek apakah membakar kitab suci suatu komunitas agama tertentu termasuk kejahatan menurut hukum Swedia. Namun menurutnya, itu semua tergantung konteksnya. Karena itu perlu diadakan ujian pendahuluan untuk menguji insiden tersebut. 


Juru bicara Kantor Kementerian Kehakiman tidak merepons ketika The Brussels Times meminta komentar terkait dengan insiden tersebut. 


Kejadian tersebut bermula ketika politisi sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, meminta izin untuk melakukan aksi demonstrasi di luar masjid di Rosengarden. Permintaan Paludan tersebut ditolah. Bahkan, Paludan dilarang memasuki wilayah Swedia selama dua tahun. 


“Kami harus mempertimbangkan keselamatan baik untuk penyelenggara, peserta, dan warga,” kata Plt Kepala Polisi di Malmo, Mattias Sigfridsson. 


Kendati demikian, pihak kepolisian tidak melarang aksi demonstrasi di tempat lainnya di Malmo. Polisi memperbolehkan aksi demo tersebut dalam kerangka kebebasan berekspresi, mengutarakan pendapat, dan bahkan mengekspresikan diri dengan cara yang ofensif. 


Menurut polisi, izin berkumpul hanya bisa ditolak jika terkait dengan ketertiban umum, keamanan berkumpul, lalu lintas, atau untuk menahan pandemi. 


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad