Internasional

Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Asing

Rab, 6 April 2022 | 14:45 WIB

Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Asing

Herry Wirawan (36) saat menjalani persidangan di pengadilan. (Foto: Reuters/Heru Asprihanto)

Jakarta, NU Online

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 murid di Bandung disorot sejumlah media asing, salah satunya, yaitu Reuters, sebuah kantor berita terbesar di dunia yang berbasis di Inggris.


Pada Senin (4/4/2022) kemarin, Reuters menerbitkan artikel berjudul “Indonesian court sentences teacher to death for raping 13 students” di situs webnya.


Dalam artikel itu, Reuters menekankan pemberitaan bahwa Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang guru karena memperkosa 13 siswa di sebuah sekolah Islam.


Disebutkan bahwa kasus tersebut telah telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan negara.


Dijelaskan pula, hukuman mati kepada Herry merupakan hasil dari banding setelah sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di kota Bandung pada Februari lalu.


"(Kami) dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata hakim di Pengadilan Negeri Bandung.


Selanjutnya, Reuters juga memberi ruang bicara terhadap Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo. Meskipun Ira menolak berkomentar apakah akan ada banding, dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.


Seorang juru bicara kantor kejaksaan setempat juga mengatakan akan menunggu untuk menerima keputusan akhir sebelum berkomentar.


Masih dalam artikel serupa, diberitakan Reuters, antara 2016 dan 2021, Herry secara seksual merawat 13 gadis, yang berusia antara 12 dan 16 tahun, dan menghamili delapan korbannya. Beberapa menderita luka akibat pemerkosaannya.


Hal itu membuat pejabat Indonesia, termasuk menteri perlindungan perempuan dan anak, juga mendukung seruan untuk hukuman mati, meskipun komisi hak asasi manusia menentang hukuman mati dan mengatakan itu tidak pantas.


Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya yang seringkali menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.


Media asing lain yang memberitakan vonis mati kepada Herry Wirawan adalah The Indpendent harian surat kabar di Inggris raya terbitan Tony O'Reilly's. 


The Independent juga menekankan pemberitaan pada Herry Wirawan yang telah divonis hukuman mati. Pada Rabu (6/4/2022), The Independet menerbitkan artikel berjudul “Herry Wirawan: Indonesian teacher sentenced to death for raping 13 students and impregnating eight of them”.


Dalam pemberitaan tersebut diterangkan, selain hukuman mati Herry juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 300 juta rupiah (£15.922) oleh pengadilan.


The Independent juga mengungkapkan kronologi singkat kejahatan Herry, terungkap tahun lalu setelah salah satu keluarga korban mengadu ke polisi.


Menurut pengadilan, Herry menggunakan 10 lokasi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis itu, termasuk kantor yayasan sekolah, kamar asrama, hotel, dan apartemen.


Dia menyerang para siswa dengan dalih memberi mereka pijatan.


Herry kemudian menjanjikan pernikahan dan membiayai biaya kuliah para penyintas dan berjanji untuk merawat anak-anak yang dikandung oleh para siswa.


Artikel itu juga membeberkan hal keji lainnya, yakni intimidasi dengan dalih murid harus mematuhi perintah guru. Menyedihkan lagi kasus tersebut atas sepengetahuan istri Herry yang telah dicuci otaknya oleh pelaku.


Disebutkan The Independent, kasus ini banyak menyita perhatian publik hingga pejabat tinggi negeri. Semuanya menuntut hukuman mati terhadap aksi bejat Herry.


Kendati demikian, ada pula pihak yang menentang, yakni Komisi Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatakan eksekusi bukanlah hukuman yang pantas.


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad