Ketua PWNU DKI Ingatkan Peserta Pemilu soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif mengingatkan kepada para peserta Pemilu, termasuk pimpinan partai politik terkait larangan menggunakan tempat-tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.
Larangan tersebut, jelas dia, tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 pasal 68 huruf (j) tentang pelarangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kampanye di tempat ibadah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta, mengutip UU Pemilu Tahun 2017 No. 07 Pasal 521,” terangnya, Kamis (5/1/2023).
Kiai Samsul menerangkan bahwa tempat ibadah yang dimaksud bukan tempat ibadah agama Islam semata....
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.