Nasional

2 Isu Garapan Lakpesdam NU dalam Program Pembangunan Desa

Sen, 30 Januari 2023 | 16:30 WIB

2 Isu Garapan Lakpesdam NU dalam Program Pembangunan Desa

Ketua Lakpesdam PBNU H Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) saat meresmikan peluncuran P3PD di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta, pada Ahad (29/1/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menjalankan Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

 

Ketua Lakpesdam PBNU H Ulil Abshar Abdalla menjelaskan bahwa program tersebut akan berfokus pada dua isu utama yakni inklusi sosial dan akuntabilitas sosial desa.

 

"Kita ingin agar pembangunan (di desa) itu melibatkan semua kelompok terutama kelompok rentan yang selama ini mungkin tidak tersentuh oleh pembangunan atau tidak punya akses kepada pembangunan," kata Gus Ulil kepada NU Online, Ahad (29/1/2023) malam.

 

Inklusi sosial termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat beberapa muatan nilai inklusi sosial.

 

Pertama, adanya pengakuan kepada masyarakat hukum adat untuk dipersilakan menyelenggarakan pemerintahan yang didasarkan dan sesuai dengan hak asal-usul serta susunan asli (asas subsidiaritas).

 

Kedua, diberikannya kesempatan kepada penduduk miskin serta perempuan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum dan pembangunan desa.

 

Ketiga, dimuarakan kepada seluruh warga desa secara umum untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan, penataan dan pembangunan desa.

 

Menurut Gus Ulil, isu inklusi ini sangat penting karena karena di tingkat desa kerap terjadi oligarki. Kemudian setiap oligarki itu pasti memonopoli sesuatu. Ketika terjadi monopoli maka ada pihak-pihak yang disingkirkan atau tidak terlibat dalam proses pembangunan.

 

"Nah kita mengadvokasi supaya pihak-pihak yang selama ini terpinggirkan dan tidak terlibat dalam proses penyusunan rencana pembangunan di desa itu dilibatkan," katanya.

 

Akuntabilitas Sosial Desa
Isu kedua yang akan menjadi garapan Lakpesdam NU di 112 desa yang tersebar di 11 provinsi dan 28 kabupaten/kota itu adalah soal akuntabilitas sosial.

 

Buku Panduan Fasilitasi Akuntabilitas Sosial di Desa (2019) yang diterbitkan Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT menjelaskan soal pengertian akuntabilitas sosial di Desa.

 

Akuntabilitas sosial adalah terciptanya prakarsa dan kesukarelaan warga mengontrol pemerintahan desa, serta adanya pertanggungjawaban pemerintahan desa kepada warga tentang tindakan dan kinerja dalam mengelola penyelenggaraan desa.

 

Dalam konteks pembangunan desa, akuntabilitas sosial dimaknai sebagai dorongan, keterlibatan, hingga kontrol warga memastikan pelaksanaan program dan anggaran pembangunan desa lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan indikator kinerja utama yang ditetapkan dalam peraturan desa.

 

Pengukuran kinerja program dan anggaran mencakup kesesuaian antara masukan, keluaran, hasil, penerima manfaat, dan dampak dari setiap program pembangunan Desa.

 

Pelaksanaan akuntabilitas sosial diharapkan dapat meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola desa sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

3 Keuntungan Penerapan Akuntabilitas Sosial

1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa
Aktor utama akuntabilitas sosial adalah warga desa. Mereka harus dibekali panduan, petunjuk pelaksanaan, metode, dan alat kerja agar lebih mudah melaksanakan akuntabilitas sosial di desa.

 

Warga desa perlu dilatih dan diperkuat kapasitasnya agar mampu berpartisipasi dan melakukan kontrol terhadap setiap kebijakan serta pelaksanaan program dan anggaran pembangunan desa.

 

2. Meningkatkan kualitas tata kelola dan fungsi pemerintahan desa
Penerapan akuntabilitas sosial akan menjadikan tata kelola dan fungsi pemerintahan desa semakin membaik, teratur, dan terukur. Tanpa akuntabilitas sosial, penyelenggaraan desa rawan korupsi.

 

Sebab, bagian yang paling rawan dalam pemerintahan desa adalah tata kelola 
keuangan dan aset desa. Penerapan akuntabilitas sosial ini membuka peluang yang lebih besar bagi warga untuk ikut serta memperbaiki tata kelola keuangan dan aset menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.

 

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa
Akuntabilitas sosial membuat target sasaran pembangunan desa menjadi lebih tepat sehingga terbuka peluang yang lebih besar bahwa keuangan dan aset yang digunakan dalam pembangunan dapat dijangkau oleh kelompok marginal dan rentan misalnya perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok minoritas, kaum miskin, kelompok marginal, dan kelompok rentan lainnya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi