Nasional

4 Catatan Pergunu Sikapi RUU Sisdiknas: Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

Kam, 22 September 2022 | 15:30 WIB

4 Catatan Pergunu Sikapi RUU Sisdiknas: Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

Sekretaris Umum PP Pergunu, Aris Adi Leksono. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) memberikan empat catatan untuk menyikapi dinamika terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dalam beberapa hal mengalami penundaan. 


"PP Perguru justru menginginkan agar (pembahasan RUU Sisdiknas) tetap dilanjutkan, meskipun dengan berbagai catatan," ungkap Sekretaris Umum PP Pergunu Aris Adi Leksono, kepada NU Online dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (22/9/22).


Pertama, leading sector yang mengusulkan RUU Sisdiknas harus lebih terbuka dan mendiskusikan konten-konten RUU Sisdiknas ke semua elemen pendidikan agar dilibatkan, baik praktisi, pakar dan lainnya. Kemudian membentuk tim untuk menyusun RUU Sisdiknas sehingga bisa lebih sempurna.


Kedua, Pergunu menegaskan bahwa tunjangan profesi guru tidak boleh dihapus dari RUU Sisdiknas. Aris menjelaskan, guru bukan sekadar pekerja tetapi juga profesi, sehingga perlu tetap diadakan tunjangan profesi. 


"Di sisi lain, semangat dari draf yang ada ini untuk mencitrakan guru dengan memberikan penghargaan melalui mekanisme perbaikan sistem sertifikasinya dan diberikan penghargaan atas kinerjanya sehingga betul-betul terjamin kesejahteraan para guru. Ini salah satu hal yang patut diapresiasi dan didukung oleh pemerintah," papar Aris. 


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa guru juga merupakan pekerjaan khusus sehingga masuk ke dalam kategori profesi. Untuk itu, guru perlu didorong untuk meningkatkan kompetensinya dalam bentuk pendidikan profesi. 


"Ketika sudah mengikuti pendidikan profesi, seharusnya para guru mendapat tunjangan lagi, selain kesejahteraan dasar yang dicanangkan atau ditetapkan dalam RUU Sisdiknas," tegas Aris. 


Ia menegaskan, tunjangan profesi harus tetap ada dengan diikuti semangat untuk menyejahterakan dengan skema non-sertifikasi.


Ketiga, Pergunu menginginkan perubahan yang mendasar dan cepat untuk merespon tuntutan global terkait pendidikan di Indonesia sehingga lebih bermutu dan berkualitas. 


"Pintu masuk untuk melakukan perubahan tersebut dengan mengubah RUU Sisdiknas. Apabila di dalamnya ada beberapa catatan maka catatan itu harus didialogkan secara terbuka," ungkap Aris.


Keempat, Pergunu berharap wajah pendidikan Indonesia ke depan lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan kata lain, tidak ada dikotomi antara pendidikan agama, sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.


Semua lembaga pendidikan tersebut menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasioanl yang pengembangannya harus ditopang melalui bantuan pemerintah, baik melalui APBD maupun APBN. 


"Semangat untuk terus bergerak membangun pendidikan Indonesia yang lebih baik," ucapnya.


Ia berharap, dinamika RUU Sisdiknas disikapi dengan arif dan bijaksana. Sebab semua elemen pasti mempunyai keinginan agar Indonesia maju dan berkembang, setara dengan negara-negara maju lainnya. 


"Baik dari segi kualitas maupun perangkat pendukungnya tentu semua itu butuh instrumen untuk melakukan perubahan dan pengembangan," ucapnya.


Aris menjelaskan,  salah satu instrumen itu adalah dengan melakukan perubahan dari RUU Sisdiknas yang ada. RUU Sisdikans selama ini tentu banyak hal-hal yang positif dan juga banyak hal yang perlu dikembangkan. 


"Maka dari itu semangat perubahan bersama ini menjadi hal yang harus dijunjung tinggi daripada saling beradu pendapat yang justru malah tidak ada jalan keluar untuk menuju perubahan pendidikan yang lebih maju di Indonesia," katanya. 


"Pintu masuknya melalui RUU Sisdiknas yaitu dengan menciptakan pendidikan Indonesia yang berkualitas," imbuh Aris.


Sebagai informasi, PP Pergunu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada hari ini.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad